Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana

(PDF) ASAS LEGALITAS SEBAGAI PONDASI HUKUM PIDANA PERSFEKTIF FILSAFAT

Pengantar

Asas legalitas adalah salah satu asas utama dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Sebagai pondasi bagi hukum pidana yang adil dan perspektif filosofis, asas legalitas memainkan peran penting dalam pembentukan dan penerapan hukum pidana di negara ini. Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian, sejarah, tujuan, serta unsur-unsur hukum yang terkait dengan asas legalitas. Selain itu, kita juga akan membahas bagaimana asas legalitas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan bagaimana penerapannya dalam praktik hukum.

Pengertian Asas Legalitas

Asas legalitas dapat didefinisikan sebagai prinsip hukum yang menegaskan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dianggap sebagai suatu tindak pidana kecuali apabila perbuatan tersebut telah diatur dan dijelaskan secara tegas dalam hukum positif yang berlaku. Artinya, seseorang tidak dapat dipidana kecuali jika perbuatannya telah melanggar undang-undang yang merupakan sumber hukum yang sah.

PDF ASAS LEGALITAS SEBAGAI PONDASI HUKUM PIDANA PERSFEKTIF FILSAFAT

Apa itu asas legalitas? Sebagaimana penjelasan di atas, asas legalitas berfungsi sebagai pegangan dalam menentukan apakah suatu perbuatan dapat dianggap sebagai suatu tindak pidana atau tidak. Dalam sistem hukum pidana, asas ini menjadi prinsip yang mendasar dalam menetapkan keadilan dan kepastian hukum. Dalam praktiknya, asas legalitas menjamin bahwa seseorang tidak dapat dihukum secara sewenang-wenang, tetapi hanya jika perbuatan yang dilakukan telah melanggar hukum yang telah diatur secara jelas dalam undang-undang.

Sejarah Asas Legalitas di Indonesia

Asas legalitas bukanlah konsep yang baru dalam sistem hukum di Indonesia. Konsep ini telah diterapkan sejak zaman kolonial Belanda dan kemudian diadopsi dalam berbagai peraturan perundang-undangan di negara ini. Sejarah asas legalitas di Indonesia dapat ditelusuri hingga masa penjajahan Belanda, di mana hukum pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diberlakukan sejak tahun 1915.

Asas Legalitas Hukum Pidana Diindonesia Diatur Dalam Kuhp Pada Pasal

Pasal 1 ayat (1) KUHP dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dikenakan pidana kecuali atas dasar undang-undang. Dalam konteks inilah asas legalitas pertama kali diakui dan diimplementasikan dalam sistem hukum di Indonesia. Sejak saat itu, asas legalitas menjadi dasar hukum yang kuat dalam menyangkut pemidanaan terhadap suatu perbuatan.

Tujuan Asas Legalitas

Tujuan utama dari asas legalitas adalah untuk melindungi hak asasi manusia dan menjamin keadilan dalam sistem hukum pidana. Asas ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum dan membuka ruang bagi individu untuk melindungi diri mereka sendiri dari pemidanaan yang tidak adil atau sewenang-wenang.

Asas Legalitas : Pengertian, Sejarah, Tujuan & Hukum Pidana

Dengan asas legalitas, seseorang hanya dapat dihukum jika perbuatannya telah secara eksplisit melanggar hukum yang telah diatur dalam undang-undang. Asas ini juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sehingga setiap individu tahu dengan pasti apa yang dapat dan tidak dapat dilakukan dalam masyarakat.

Unsur-Unsur Hukum dan Asas Legalitas

Dalam menentukan apakah suatu perbuatan dapat dianggap sebagai tindak pidana berdasarkan asas legalitas, terdapat beberapa unsur yang perlu dipenuhi. Unsur-unsur hukum tersebut meliputi:

  • Apa itu
  • Siapa
  • Kapan
  • Dimana
  • Bagaimana
  • Cara

Apa itu asas legalitas?

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, asas legalitas adalah prinsip hukum yang menegaskan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dianggap sebagai tindak pidana kecuali apabila perbuatan tersebut telah diatur dan dijelaskan secara tegas dalam hukum positif yang berlaku.

Siapa yang terlibat dalam asas legalitas?

Asas legalitas melibatkan semua individu yang berada dalam suatu sistem hukum pidana. Baik itu pelaku tindak pidana, korban, maupun aparat penegak hukum.

Kapan asas legalitas diterapkan?

Asas legalitas diterapkan ketika suatu perbuatan dianggap melanggar hukum dan dapat dihukum pidana. Jadi, asas ini berlaku sejak seseorang melakukan perbuatan yang melanggar undang-undang.

Dimana asas legalitas berlaku?

Asas legalitas berlaku di semua wilayah yang tunduk pada hukum pidana suatu negara. Dalam konteks Indonesia, asas legalitas diatur dalam KUHP dan berlaku di seluruh wilayah negara ini.

Bagaimana asas legalitas diterapkan?

Asas legalitas dapat diterapkan dengan cara menetapkan adanya pelanggaran hukum yang jelas dalam undang-undang. Jika suatu perbuatan melanggar undang-undang tersebut, maka individu tersebut dapat dikenai pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana cara mengaplikasikan asas legalitas?

Asas legalitas dapat diaplikasikan dengan menegakkan hukum secara adil dan transparan. Pihak yang berwenang, seperti polisi, jaksa, dan hakim, harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam undang-undang dalam proses penegakkan hukum.

Dalam kesimpulan, asas legalitas adalah prinsip utama dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Asas ini memberikan kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia, dan menjamin keadilan dalam proses penegakkan hukum. Dengan mematuhi asas legalitas, diharapkan bahwa sistem hukum pidana di Indonesia dapat berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.

Tinggalkan komentar

This will close in 0 seconds

https://technologi.site/