Berlakunya Hukum Internasional Menurut Asas Teritorial Berarti

Hukum internasional merupakan bidang hukum yang membahas mengenai hubungan antara negara-negara di dunia. Dalam hukum internasional terdapat pengertian, sumber, asas, dan bentuk yang perlu dipahami. Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai hal-hal tersebut serta contoh-contoh hukum berdasarkan tempat berlakunya.

Pengertian Hukum Internasional

Gambar Pengertian Hukum Internasional

Apakah itu hukum internasional? Hukum internasional adalah suatu sistem dari aturan dan prinsip yang mengatur hubungan antara negara-negara di dunia. Hukum internasional juga mengatur hubungan antara negara dengan organisasi internasional dan individu-individu yang berada dalam yurisdiksi negara-negara tersebut.

Hukum internasional memiliki sumber-sumbernya sendiri, seperti perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip umum hukum internasional, dan putusan-putusan pengadilan internasional.

Asas Hukum Internasional

Gambar Jenis Asas Hukum Internasional

Asas-asas hukum internasional merupakan pedoman atau prinsip yang menjadi dasar dalam mengatur hubungan antara negara-negara. Beberapa asas hukum internasional meliputi:

  • Asas kedaulatan negara: Negara memiliki kedaulatan penuh atas wilayahnya dan urusan dalam negerinya, dan tidak boleh diintervensi oleh negara lain.
  • Asas kewajaran (equity): Negara-negara harus bertindak secara adil dan bijaksana dalam menyelesaikan sengketa internasional.
  • Asas tidak campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain (non-intervention): Negara harus menghormati kedaulatan negara lain dan tidak boleh ikut campur dalam urusan dalam negerinya.
  • Asas pemakaian kekuatan yang terbatas (limited use of force): Negara hanya boleh menggunakan kekuatan militer dalam situasi-situasi yang telah ditentukan oleh hukum internasional.

Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya

Gambar Contoh Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya

Hukum juga dapat dibedakan berdasarkan tempat berlakunya. Contoh-contoh hukum berdasarkan tempat berlakunya antara lain:

  • Hukum nasional (hukum di dalam suatu negara): Merupakan hukum yang berlaku di dalam suatu negara tertentu dan mengatur hubungan antara warga negara dengan pemerintah serta hubungan antarwarga negara.
  • Hukum regional (hukum di dalam suatu wilayah regional): Merupakan hukum yang berlaku di dalam suatu wilayah regional, seperti Uni Eropa atau ASEAN.
  • Hukum internasional (hukum di antara negara-negara): Merupakan hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara di dunia.

Dasar Berlakunya Hukum Internasional

Gambar Dasar Berlakunya Hukum Internasional

Hukum internasional berlaku berdasarkan beberapa dasar, antara lain:

  • Perjanjian internasional: Merupakan kesepakatan resmi antara negara-negara yang mengikat dan mengatur hak dan kewajiban negara-negara tersebut.
  • Kebiasaan internasional: Merupakan praktik yang diikuti oleh negara-negara dalam hubungan internasional, yang dianggap sebagai aturan hukum.
  • Prinsip umum hukum internasional: Merupakan prinsip-prinsip yang berlaku secara umum dalam hukum internasional, seperti prinsip non-diskriminasi dan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
  • Putusan-putusan pengadilan internasional: Merupakan putusan-putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan internasional, seperti Mahkamah Internasional, yang menghasilkan aturan hukum baru dalam hukum internasional.

Kesimpulan

Hukum internasional merupakan sistem aturan dan prinsip yang mengatur hubungan antara negara-negara di dunia, negara dengan organisasi internasional, dan individu yang berada dalam yurisdiksi negara-negara tersebut. Hukum internasional memiliki sumber dari perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip umum hukum internasional, dan putusan-putusan pengadilan internasional.

Asas-asas hukum internasional, seperti asas kedaulatan negara, asas kewajaran, asas tidak campur tangan, dan asas pemakaian kekuatan yang terbatas, menjadi pedoman penting dalam mengatur hubungan antara negara-negara. Selain itu, hukum internasional juga memiliki berbagai bentuk berdasarkan tempat berlakunya, seperti hukum nasional, hukum regional, dan hukum internasional.

Dasar berlakunya hukum internasional meliputi perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip umum hukum internasional, dan putusan-putusan pengadilan internasional. Semua aspek tersebut penting untuk dipahami dalam memahami hukum internasional secara keseluruhan.

Tinggalkan komentar

https://technologi.site/