Contoh Soal Pph Pasal 26

Halooooo teman-teman! Siapa yang suka dengan PPh Pasal 26? Aku tahu mungkin banyak dari kalian yang merasa kesulitan dalam menghitung PPh Pasal 26 ini. Tapi jangan khawatir, karena aku akan memberikan contoh soal dan penjelasan tentang PPh Pasal 26 yang mudah dimengerti. Yuk kita simak!

Kelucuan PPh Pasal 26

Pada gambar ini kita bisa melihat seorang “nyenengin orang” yang sedang menghitung PPh Pasal 26. Mungkin dia merupakan seorang ahli dalam bidang perpajakan dan bisa menjelaskan tentang apa itu PPh Pasal 26 dengan detil dan jelas. Tapi tetap saja, gambarnya lucu banget, ya ga?

contoh soal PPh Pasal 26

Apa Itu PPh Pasal 26?

PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh orang yang tidak memiliki NPWP atau orang asing yang melakukan kegiatan dalam wilayah Indonesia. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang berasal dari sumber di Indonesia.

Mengapa Harus Bayar PPh Pasal 26?

PPh Pasal 26 harus dibayarkan karena ini mengacu pada UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pemerintah mengharuskan bayar PPh Pasal 26 agar kita bisa membantu negara dalam pembangunan ekonomi dan sosial. Selain itu, pajak ini adalah salah satu kewajiban wajib pajak.

Cara Menghitung PPh Pasal 26

Untuk menghitung PPh Pasal 26 ini, pertama-tama kita harus mengetahui apakah penghasilan yang kita dapatkan termasuk penghasilan bruto atau netto. Jika penghasilan kita adalah bruto, maka kita harus menghitung PPh Pasal 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto. Namun jika penghasilan kita adalah netto, maka besarnya pajak yang harus dibayarkan adalah sebesar 20% dari penghasilan netto.

Contoh Soal PPh Pasal 26

Contoh soal PPh Pasal 26 ini saya ambil dari gambar yang lucu banget ini. Jadi, misalkan si “nyenengin orang” ini mendapatkan penghasilan bruto sebesar Rp20.000.000,- dalam waktu satu bulan. Maka, kita dapat menghitung PPh Pasal 26-nya sebagai berikut:

Besarnya PPh Pasal 26 = 20% x Rp20.000.000,-

= Rp4.000.000,-

Jadi, si “nyenengin orang” harus membayar PPh Pasal 26 sebesar Rp4.000.000,- dari penghasilannya selama sebulan.

Kesimpulan

Sekarang kita sudah mengetahui apa itu PPh Pasal 26 beserta dengan contoh soal dan penjelasannya. Intinya, PPh Pasal 26 merupakan salah satu bagian dari pajak penghasilan yang wajib dibayarkan oleh orang yang tidak memiliki NPWP atau orang asing yang melakukan kegiatan dalam wilayah Indonesia. Semoga penjelasan ini bisa membantu teman-teman untuk lebih memahami tentang PPh Pasal 26, ya! Jangan lupa bayar pajak, biar negara kita ini makin maju!

Tinggalkan komentar

This will close in 0 seconds

https://technologi.site/