Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan Swasta Pdf

Dadan Suradan Pratama

Surat perjanjian kerja adalah dokumen yang dibuat sebagai bentuk kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam perusahaan. Melalui surat perjanjian kerja, karyawan dan perusahaan menentukan hak dan kewajiban masing-masing, sehingga menjadi landasan yang kuat untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.

Contoh Surat Perjanjian Kerja untuk Karyawan

Berikut adalah beberapa contoh surat perjanjian kerja untuk karyawan yang bisa dijadikan referensi:

Contoh Surat Perjanjian Kerja untuk Karyawan

Apa itu Surat Perjanjian Kerja?

Surat perjanjian kerja adalah perjanjian yang dibuat antara perusahaan dengan karyawan yang memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban karyawan selama bekerja. Surat perjanjian kerja juga bisa menjadi dasar perlindungan bagi kedua belah pihak dalam menghindari perselisihan yang mungkin terjadi.

Mengapa Surat Perjanjian Kerja Dibuat?

Surat perjanjian kerja memiliki beberapa tujuan antara lain:

  1. Sebagai bukti kerjasama antara perusahaan dengan karyawan
  2. Sebagai acuan hak dan kewajiban karyawan dalam perusahaan
  3. Sebagai landasan hukum untuk menghindari konflik di kemudian hari

Cara Menyusun Surat Perjanjian Kerja

Susunan surat perjanjian kerja dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, namun pada umumnya, surat perjanjian kerja terdiri dari:

  1. Bagian pembuka, yang berisi identitas perusahaan dan karyawan
  2. Bagian isi, yang berisi rincian tentang pekerjaan dan gaji karyawan
  3. Bagian penutup, yang berisi pernyataan tentang durasi dan cara pengakhiran kerjasama
  4. Bagian lampiran, yang berisi kelengkapan dokumen terkait

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja

Berikut contoh surat perjanjian kontrak kerja yang bisa dijadikan referensi:

Perjanjian Kontrak Kerja

Kami yang bertanda tangan dibawah ini:

Perusahaan :

Alamat :

Dalam hal ini diwakili oleh :

Nama :

Jabatan :

Bersama :

Nama :

Alamat :

Dalam hal ini selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya disebut peserta

1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah kontrak kerja untuk bekerja pada perusahaan sebagai karyawan dengan jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan kemampuan PIHAK KEDUA serta syarat-syarat yang diatur dalam kontrak kerja ini.

2. Kontrak kerja ini mulai berlaku efektif pada tanggal __________ dan berakhir pada tanggal __________

3. PIHAK KEDUA bersedia dan mampu untuk melakukan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya

4. PIHAK KEDUA harus bekerja selama 8 jam sehari dan 40 jam seminggu.

5. PIHAK PERTAMA akan memberikan gaji pokok sebesar ______________ dan tunjangan lain-lain sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja ini.

6. PIHAK KEDUA wajib menjaga kerahasiaan perusahaan dan tidak boleh mengungkapkan rahasia perusahaan tanpa seizin Pihak Pertama

7. PIHAK KEDUA dilarang memperoleh keuntungan dari pihak lain yang tidak berhubungan dengan perusahaan tanpa seizin Pihak Pertama.

8. PIHAK KEDUA dilarang meninggalkan pekerjaan pada perusahaan selama kontrak kerja berlangsung tanpa seizin Pihak Pertama.

9. Pihak yang melakukan pelanggaran terhadap kontrak kerja ini akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perusahaan.

10. Apabila PIHAK KEDUA ingin memutuskan kontrak kerja sebelum waktu yang disepakati, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA paling sedikit 2 (dua) minggu sebelumnya.

Demikianlah kontrak kerja ini dibuat dan ditandatangani secara sah oleh kedua belah pihak pada hari, tanggal dan tempat di atas.

PIHAK PERTAMA

Nama :

Jabatan :

PIHAK KEDUA

Nama :

Tanggal :

Tempat :

Demikian perjanjian kerja ini dibuat dan ditandatangani secara sah oleh kedua belah pihak pada tanggal __________.

PIHAK PERTAMA

Nama :

Jabatan :

PIHAK KEDUA

Nama :

Alamat :

Tanggal :

Tempat :

Dengan ini kedua belah pihak menyatakan telah membaca, mengerti, dan menyetujui isi surat perjanjian kerja ini.

Surat perjanjian kerja sangat penting dalam sebuah kerjasama perusahaan dengan karyawan, sehingga disarankan untuk selalu membuat surat perjanjian kerja secara lengkap dan jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.