Isi Pasal 28 Uud 1945

Apa itu Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945?

Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945

Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945

Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 adalah salah satu pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal ini berisi tentang kepemilikan usaha dan hasil alam yang wajib dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Menurut Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, ada beberapa jenis usaha dan hasil alam yang wajib dikuasai oleh negara, antara lain adalah:

  • Tanah dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
  • Energi dan sumber daya alam lainnya
  • Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak

Pasal ini menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk mengendalikan dan memanfaatkan sumber daya alam tersebut untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Bagaimana Isi Pasal 28 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen?

Isi Pasal 28 UUD 1945 Sebelum Dan Sesudah Amandemen

Pasal 28 UUD 1945 merupakan salah satu pasal yang mengatur mengenai hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal ini menjelaskan tentang hak setiap warga negara untuk menyatakan pendapat secara lisan maupun tulisan dan untuk membentuk perkumpulan dan mengeluarkan pendapat dengan cara yang damai dan tidak bertentangan dengan hukum.

Pada saat sebelum dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945, isi Pasal 28 yang terkait hak asasi manusia hanya mencakup:

  • Hak untuk menyatakan pendapat secara lisan maupun tulisan
  • Hak untuk menggali dan menyebarluaskan informasi secara bebas
  • Hak untuk memperoleh pendidikan
  • Hak untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing

Namun, setelah dilakukan amandemen terhadap UUD 1945, Pasal 28 mengalami perluasan yang lebih luas dalam mengatur hak asasi manusia. Perluasan tersebut dapat dilihat pada ketentuan-ketentuan berikut:

  • Hak atas kebebasan beragama dan beribadah
  • Hak untuk diakui, dihormati, dan dilindungi sebagai pribadi yang memiliki martabat
  • Hak untuk hidup
  • Hak untuk tidak disiksa, diperlakukan dengan manusiawi, dan tidak diperbudak
  • Hak untuk mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang adil dan penuh
  • Hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak bagi dirinya dan keluarganya
  • Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
  • Hak untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat dengan cara yang damai
  • Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan

Perluasan isi Pasal 28 UUD 1945 setelah amandemen menunjukkan komitmen negara dalam menjamin hak asasi manusia bagi seluruh rakyat Indonesia.

Apa itu Hak Asasi Manusia (HAM)?

Pasal 28 A - newstempo

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. HAM tidak dapat dicabut, dihilangkan, atau dilanggar oleh siapapun, termasuk oleh negara atau pihak lain. HAM merupakan hak universal yang berlaku untuk seluruh manusia tanpa memandang ras, agama, gender, atau status sosial.

Pasal 28 UUD 1945 menguraikan beberapa hak asasi manusia yang dijamin oleh negara, antara lain:

  • Hak atas kebebasan beragama dan beribadah
  • Hak untuk diakui, dihormati, dan dilindungi sebagai pribadi yang memiliki martabat
  • Hak untuk hidup
  • Hak untuk tidak disiksa, diperlakukan dengan manusiawi, dan tidak diperbudak
  • Hak untuk mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang adil dan penuh
  • Hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak bagi dirinya dan keluarganya
  • Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
  • Hak untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat dengan cara yang damai
  • Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan

Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia penting dalam menjaga keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan yang universal. Negara bertanggung jawab untuk menjamin dan melindungi hak-hak tersebut demi kehidupan yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kesimpulan

Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 mengatur tentang kepemilikan usaha dan hasil alam yang wajib dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Pasal ini menegaskan bahwa negara memiliki peran penting dalam mengelola sumber daya alam demi kesejahteraan seluruh masyarakat.

Sementara itu, Pasal 28 UUD 1945 mengatur mengenai hak asasi manusia. Sebelum amandemen, Pasal 28 hanya mencakup beberapa hak asasi manusia, namun setelah amandemen, Pasal 28 mengalami perluasan yang lebih luas untuk mengatur hak-hak asasi manusia yang lebih komprehensif.

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia dan tidak dapat dicabut, dihilangkan, atau dilanggar oleh siapapun. Negara memiliki tanggung jawab untuk mengakui, menghormati, dan melindungi hak asasi manusia bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tinggalkan komentar

https://technologi.site/