Jabatan Fungsional Arsiparis

INPASSING JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS 5 Oktober 2017 PERATURAN

Apa itu Inpassing Jabatan Fungsional Arsiparis?

INPASSING JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS

Sebelum kita memahami lebih lanjut tentang inpassing jabatan fungsional arsiparis, maka penting bagi kita untuk mengetahui terlebih dahulu apa itu jabatan fungsional arsiparis. Jabatan fungsional arsiparis adalah jabatan yang berkaitan erat dengan pengelolaan dan pengamanan arsip. Seorang arsiparis bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan, keamanan, dan keteraturan arsip agar bisa diakses dengan mudah dan bisa digunakan untuk kepentingan tertentu.

Jabatan arsiparis sendiri memiliki beberapa kualifikasi dan tingkat keahlian yang membedakan antara satu jabatan dengan yang lainnya. Salah satu cara untuk mencapai tingkatan tersebut adalah melalui proses inpassing yang dilakukan oleh Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi.

Apakah yang dimaksud dengan inpassing jabatan fungsional arsiparis? Inpassing adalah proses pengangkatan pegawai menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memenuhi persyaratan jabatan fungsional tertentu, pada tingkatan yang sama atau lebih tinggi dari jabatan yang diemban saat ini. Dalam hal ini, proses inpassing adalah pengangkatan jabatan fungsional arsiparis pada tingkatan yang lebih tinggi dari jabatan arsiparis yang diemban saat ini.

Proses inpassing ini mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis. Peraturan ini memberikan acuan mengenai persyaratan dan mekanisme inpassing jabatan fungsional arsiparis.

Proses inpassing jabatan fungsional arsiparis dilakukan oleh Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi. Direktorat ini bertanggung jawab untuk melakukan pengkajian terhadap persyaratan jabatan arsiparis yang mengajukan inpassing. Pengkajian dilakukan melalui penilaian terhadap kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki oleh pegawai tersebut.

Bagaimana Prosedur Inpassing Jabatan Fungsional Arsiparis?

JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DIREKTUR SDM KEARSIPAN DAN SERTIFIKASI

Prosedur inpassing jabatan fungsional arsiparis terdiri dari beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pegawai yang ingin mengajukan inpassing. Berikut adalah tahapan-tahapan tersebut:

  1. Verifikasi Persyaratan: Pegawai yang mengajukan inpassing pertama-tama harus melengkapi seluruh persyaratan yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis. Setelah persyaratan dilengkapi, pegawai tersebut dapat mengajukan permohonan inpassing kepada Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi.
  2. Pengkajian Persyaratan: Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi akan melakukan pengkajian terhadap persyaratan yang diajukan oleh pegawai. Pengkajian dilakukan melalui penilaian terhadap kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki oleh pegawai tersebut. Jika pegawai memenuhi persyaratan, proses inpassing dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
  3. Pengangkatan Pegawai: Setelah proses pengkajian selesai, pegawai yang mengajukan inpassing akan diangkat menjadi PNS dengan jabatan fungsional arsiparis pada tingkatan yang lebih tinggi. Pengangkatan ini akan dilakukan oleh Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara.

Bagaimana Cara Mengajukan Inpassing Jabatan Fungsional Arsiparis?

JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DIREKTUR SDM KEARSIPAN DAN SERTIFIKASI

Mengajukan inpassing jabatan fungsional arsiparis membutuhkan persiapan yang matang. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diikuti untuk mengajukan inpassing:

  • Persiapkan Persyaratan: Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mempersiapkan seluruh persyaratan yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis. Pastikan bahwa semua persyaratan sudah terpenuhi dan dilengkapi dengan benar.
  • Ajukan Permohonan: Setelah persyaratan dilengkapi, pegawai dapat mengajukan permohonan inpassing kepada Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi. Permohonan dapat diajukan secara tertulis melalui surat resmi yang ditujukan kepada Direktorat tersebut.
  • Tunggu Pengkajian: Setelah mengajukan permohonan, pegawai harus menunggu proses pengkajian yang dilakukan oleh Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi. Pengkajian ini meliputi penilaian terhadap kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki oleh pegawai tersebut.
  • Terima Keputusan Pengangkatan: Jika pegawai dinyatakan memenuhi persyaratan, maka pegawai tersebut akan menerima keputusan pengangkatan sebagai PNS dengan jabatan fungsional arsiparis pada tingkatan yang lebih tinggi. Keputusan ini akan dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara dan diumumkan melalui surat keputusan.

Apa Contoh Inpassing Jabatan Fungsional Arsiparis?

Contoh inpassing jabatan fungsional arsiparis dapat dilihat dalam beberapa kasus di Indonesia. Salah satu contohnya adalah inpassing pegawai arsiparis di Kementerian dalam Negeri Republik Indonesia. Pegawai yang sebelumnya memiliki jabatan arsiparis kemudian mengajukan inpassing untuk mencapai tingkatan yang lebih tinggi dalam jabatan arsiparis.

Proses inpassing ini dilakukan dengan melengkapi seluruh persyaratan yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis. Setelah persyaratan dilengkapi, pegawai tersebut mengajukan permohonan inpassing kepada Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi.

Setelah proses pengkajian selesai, pegawai tersebut diangkat menjadi PNS dengan jabatan fungsional arsiparis pada tingkatan yang lebih tinggi. Pengangkatan ini dilakukan oleh Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara. Dengan demikian, pegawai tersebut telah berhasil mencapai inpassing dalam jabatan fungsional arsiparis.

Bagaimana Kesimpulan Mengenai Inpassing Jabatan Fungsional Arsiparis?

Inpassing jabatan fungsional arsiparis adalah proses pengangkatan jabatan fungsional arsiparis pada tingkatan yang lebih tinggi dari jabatan arsiparis yang diemban saat ini. Proses inpassing ini mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis.

Prosedur inpassing terdiri dari beberapa tahapan, yaitu verifikasi persyaratan, pengkajian persyaratan, dan pengangkatan pegawai. Pegawai yang ingin mengajukan inpassing harus melengkapi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan mengajukan permohonan kepada Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi.

Mengajukan inpassing membutuhkan persiapan yang matang, termasuk mempersiapkan seluruh persyaratan dan mengajukan permohonan secara tertulis. Setelah mengajukan permohonan, pegawai harus menunggu proses pengkajian yang dilakukan oleh Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi.

Jika pegawai memenuhi persyaratan, maka pegawai tersebut akan menerima keputusan pengangkatan sebagai PNS dengan jabatan fungsional arsiparis pada tingkatan yang lebih tinggi. Contoh inpassing jabatan fungsional arsiparis dapat dilihat dalam beberapa kasus di Indonesia, seperti inpassing pegawai arsiparis di Kementerian dalam Negeri Republik Indonesia.

Dengan demikian, inpassing jabatan fungsional arsiparis merupakan sebuah proses yang penting dalam meningkatkan tingkat keahlian dan kualifikasi pegawai arsiparis. Melalui inpassing, pegawai arsiparis dapat mencapai jabatan yang lebih tinggi dan memperoleh pengakuan atas kompetensi yang dimiliki.

Tinggalkan komentar

https://technologi.site/