Menghitung Pajak Pph 21

Menghitung Pph Pasal 21 Karyawan – Mobile Legends

Menghitung Pph Pasal 21 Karyawan - Mobile Legends

Apa itu Pph Pasal 21? Pph Pasal 21 atau PPh penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh setiap orang pribadi. PPh Pasal 21 umumnya dikenakan kepada karyawan yang menerima penghasilan dalam bentuk gaji atau upah dari perusahaan tempatnya bekerja.

Berikut ini adalah sebuah contoh perhitungan Pph Pasal 21 bagi karyawan yang bermain Mobile Legends:


Gaji Karyawan: Rp5.000.000,-
Ptkp (Penghasilan Tidak Kena Pajak): Rp54.000.000,- per tahun

Pada dasarnya, untuk menghitung Pph Pasal 21, Anda perlu mengikuti rumus berikut:


Pph Pasal 21 = (Gaji Karyawan - Ptkp) x Tarif Pajak

Tarif Pajak yang berlaku untuk Pph Pasal 21 adalah sebagai berikut:


- 5% untuk tahun pertama.
- 15% untuk tahun kedua.
- 25% untuk tahun ketiga.
- 30% untuk tahun keempat dan seterusnya.

Berdasarkan contoh di atas, mari kita hitung Pph Pasal 21 untuk seorang karyawan yang menerima gaji sebesar Rp5.000.000,- per bulan:


Ptkp (per bulan) = Rp54.000.000,- / 12 bulan = Rp4.500.000,-
Gaji Karyawan - Ptkp = Rp5.000.000,- - Rp4.500.000,- = Rp500.000,-

Setelah kita mengetahui jumlah nilai PPh Pasal 21, langkah berikutnya adalah menentukan tarif pajak yang berlaku sesuai dengan lamanya karyawan bekerja.

Misalnya, jika seorang karyawan baru bekerja selama 1 tahun, maka tarif pajak yang berlaku adalah 5%. Dalam hal ini, perhitungan PPh Pasal 21 menjadi:


Pph Pasal 21 = Rp500.000,- x 5% = Rp25.000,-

Sehingga, untuk seorang karyawan Mobile Legends yang baru bekerja selama 1 tahun dan menerima gaji sebesar Rp5.000.000,- per bulan, PPh Pasal 21 yang harus dibayar adalah sebesar Rp25.000,-

Cara Menghitung Pph Kurang Atau Lebih Bayar

Cara Menghitung Pph Kurang Atau Lebih Bayar

Apa itu Pph Kurang atau Lebih Bayar? Pph Kurang atau Lebih Bayar terjadi ketika jumlah pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lebih atau kurang dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar.

Pada dasarnya, seseorang dapat menghitung Pph Kurang atau Lebih Bayar dengan menggunakan rumus berikut:


Pph Kurang atau Lebih Bayar = Jumlah Pajak yang sudah Dibayar - Jumlah Pajak yang seharusnya Dibayar

Untuk menghitung jumlah Pph Kurang atau Lebih bayar, wajib pajak perlu mengetahui berapa jumlah pajak yang sudah dibayarkan dan berapa jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk menghitung Pph Kurang atau Lebih Bayar:

1. Menghitung Jumlah Pajak yang sudah Dibayarkan


- Identifikasi jumlah pajak yang sudah dibayarkan melalui bukti potong (Bukti Setor Pajak / SSP) yang dikeluarkan oleh perusahaan tempat Anda bekerja.
- Jumlah PPh yang tertera pada bukti potong adalah jumlah pajak yang sudah dibayarkan. Cek jumlah tersebut.

2. Menghitung Jumlah Pajak yang seharusnya Dibayarkan


- Menggunakan rumus perhitungan pajak yang berlaku sesuai dengan jenis penghasilan yang Anda terima.
- Biasanya, rumus yang digunakan untuk menghitung pajak yang seharusnya dibayarkan adalah rumus yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Pajak yang seharusnya dibayarkan dapat dihitung menggunakan rumus perhitungan yang tertera pada Surat Ketetapan Pajak (SKP), atau dengan menghubungi DJP untuk mengetahui rumus perhitungan Pph yang harus digunakan.

3. Menghitung Jumlah Pph Kurang atau Lebih Bayar


- Setelah mengetahui jumlah pajak yang sudah dibayarkan dan jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan, langkah selanjutnya adalah menghitung Pph Kurang atau Lebih Bayar.
- Gunakan rumus Pph Kurang atau Lebih Bayar yang telah disebutkan sebelumnya: Pph Kurang atau Lebih Bayar = Jumlah Pajak yang sudah Dibayarkan - Jumlah Pajak yang seharusnya Dibayarkan
- Jika jumlah yang Anda dapatkan adalah positif, maka hal itu berarti Anda masih memiliki Pph yang belum dibayarkan (Kurang Bayar).
- Jika jumlah yang Anda dapatkan adalah negatif, berarti hal itu adalah Pph yang telah dibayar lebih (Lebih Bayar).

Setelah Anda mengetahui jumlah Pph Kurang atau Lebih Bayar, langkah selanjutnya adalah menyesuaikan jumlah Pph yang harus Anda bayar dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Cara Menghitung Pajak PPh 21 dengan Rumus Excel | Rumus IF – Neicy Tekno

Cara Menghitung Pajak PPh 21 dengan Rumus Excel | Rumus IF - Neicy Tekno

Apa itu Pajak PPh 21? Pajak PPh 21 (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan seorang karyawan yang diterima dalam bentuk gaji atau upah. PPh 21 merupakan pajak final yang dikenakan atas penghasilan karyawan.

Anda dapat menggunakan rumus Excel untuk menghitung Pajak PPh 21. Berikut ini adalah contoh penggunaan rumus IF pada Excel:


=IF(Pendapatan >= 12.000.000, Pendapatan * Tarif PPh 21, 0)

Dalam rumus ini, “Pendapatan” adalah jumlah penghasilan karyawan yang diterima dan “Tarif PPh 21” adalah tarif pajak yang berlaku. Misalnya, jika pendapatan seorang karyawan adalah Rp15.000.000,- per bulan dan tarif pajak yang berlaku adalah 5%, maka rumus Excel yang dapat digunakan adalah:


=IF(15000000 >= 12000000, 15000000 * 5%, 0)

Jadi, Pajak PPh 21 yang harus dibayarkan sebesar Rp750.000,-

Cara Menghitung Pajak Pph 21 Dengan Excel Untuk Pns | Warga.Co.Id

Cara Menghitung Pajak Pph 21 Dengan Excel Untuk Pns | Warga.Co.Id

Apa itu Pajak PPh 21 untuk PNS? Pajak PPh 21 untuk PNS adalah pajak yang dikenakan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas penghasilan yang diperoleh dari gaji atau upah. PNS yang menerima penghasilan dalam bentuk gaji atau upah, wajib membayar PPh Pasal 21 yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Anda dapat menggunakan Excel untuk menghitung Pajak Pph 21 bagi PNS. Berikut ini adalah contoh perhitungan Pajak Pph 21 dengan menggunakan Excel:


=IF(Pendapatan >= 50.000.000, Pendapatan * Tarif PPh 21, 0)

Dalam rumus ini, “Pendapatan” adalah jumlah penghasilan PNS yang diterima dan “Tarif PPh 21” adalah tarif pajak yang berlaku. Misalnya, jika pendapatan seorang PNS adalah Rp60.000.000,- per tahun dan tarif pajak yang berlaku adalah 5%, maka rumus Excel yang dapat digunakan adalah:


=IF(60000000 >= 50000000, 60000000 * 5%, 0)

Jadi, Pajak PPh 21 yang harus dibayarkan sebesar Rp3.000.000,- per tahun.

Tinggalkan komentar

https://technologi.site/