Pasal 108 Kuhap

Pasal 108 KUHAP: Mengenal Hak Keberatan dan Upaya Hukum Terhadap Putusan Pengadilan

Gambar Ilustrasi Pasal 108 KUHAP
Apa itu Pasal 108 KUHAP? Pasal 108 KUHAP adalah salah satu pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur mengenai bagaimana seseorang dapat melakukan upaya hukum terhadap putusan pengadilan yang dianggapnya tidak adil atau keliru. Pasal ini memberikan hak kepada para pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan atau melakukan banding terhadap putusan pengadilan.

Pasal 108 KUHAP: Dasar Laporan Iwan atas JBS

Gambar Ilustrasi Pasal 108 KUHAP
Pasal 108 KUHAP menjadi dasar laporan yang dilakukan oleh seorang bernama Iwan terhadap JBS. Laporan ini memiliki berat yang lebih dalam tindak pidana yang dilakukan oleh JBS dan dapat menyebabkan sanksi lebih berat bagi terlapor. Dalam laporan tersebut, Iwan menyerang JBS dengan dasar hukum yang diperoleh dari Pasal 108 KUHAP.

Penjelasan Mengenai Pasal 372 KUHP dan Unsur Pidananya

Gambar Ilustrasi Pasal 372 KUHP
Pasal 372 KUHP adalah salah satu pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penipuan. Dalam pasal ini, ditetapkan unsur-unsur yang harus ada agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan. Penjelasan mengenai Pasal 372 KUHP dan unsur pidannya akan dibahas dalam artikel ini.

Apa itu Pasal 108 KUHAP? Pasal 108 KUHAP adalah salah satu pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur mengenai bagaimana seseorang dapat melakukan upaya hukum terhadap putusan pengadilan yang dianggapnya tidak adil atau keliru. Pasal ini memberikan hak kepada para pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan atau melakukan banding terhadap putusan pengadilan. Ketentuan mengenai Pasal 108 KUHAP ini sangat penting dalam menjaga keadilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Apa Itu Pasal 108 KUHAP?

Pasal 108 KUHAP adalah Pasal yang mengatur mengenai Hak Keberatan dan Upaya Hukum Terhadap Putusan Pengadilan. Pasal ini berisi ketentuan mengenai bagaimana seseorang dapat mengajukan keberatan terhadap putusan pengadilan jika merasa dirugikan. Dalam Pasal 108 KUHAP, dijelaskan bahwa setiap orang yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan yang memutus perkara tersebut. Pasal ini memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan untuk mengajukan keberatan dan meminta perbaikan atas putusan yang dianggapnya keliru atau tidak adil.

Siapa yang Dapat Mengajukan Keberatan?

Hak untuk mengajukan keberatan terhadap putusan pengadilan yang diatur dalam Pasal 108 KUHAP dapat dilakukan oleh siapa saja yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Siapa pun yang merasa keberatan terhadap putusan pengadilan, baik sebagai terdakwa maupun saksi atau pihak lain yang merasa dirugikan, berhak untuk mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 108 KUHAP.

Kapan Dapat Mengajukan Keberatan?

Sesuai dengan ketentuan Pasal 108 KUHAP, keberatan terhadap putusan pengadilan dapat diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan pengadilan tersebut diucapkan. Waktu yang diberikan untuk mengajukan keberatan ini merupakan waktu yang cukup bagi pihak yang merasa dirugikan untuk dapat mempelajari putusan pengadilan secara seksama dan mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.

Dimana Mengajukan Keberatan?

Setiap orang yang ingin mengajukan keberatan terhadap putusan pengadilan dapat melakukannya dengan mengajukan permohonan keberatan kepada pengadilan yang memutus perkara tersebut. Permohonan keberatan dapat diajukan secara tertulis dan disampaikan langsung ke pengadilan yang memutus perkara atau melalui surat dengan menggunakan jasa pos atau melalui pengiriman elektronik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bagaimana Proses Mengajukan Keberatan?

Untuk mengajukan keberatan terhadap putusan pengadilan, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Mempersiapkan permohonan keberatan yang berisi alasan-alasan mengapa putusan pengadilan dianggap tidak adil atau keliru.
  2. Menyampaikan permohonan keberatan ke pengadilan yang memutus perkara. Permohonan dapat disampaikan langsung ke panitera pengadilan atau melalui surat dengan menggunakan jasa pos atau pengiriman elektronik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  3. Menyertakan salinan putusan pengadilan yang dikeberatkan dalam permohonan.
  4. Membayar biaya pendaftaran permohonan keberatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pengadilan yang bersangkutan.

Setelah permohonan keberatan diterima oleh pengadilan, pengadilan akan mempertimbangkan alasan-alasan yang diajukan dan melakukan pemeriksaan terhadap putusan pengadilan. Pengadilan akan mengadakan sidang keberatan untuk mendengarkan alasan-alasan dan pertimbangan dari pihak yang mengajukan keberatan serta pihak yang merasa dirugikan. Setelah melakukan pemeriksaan, pengadilan akan mengambil keputusan apakah permohonan keberatan diterima atau ditolak. Keputusan pengadilan mengenai permohonan keberatan tersebut merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Kesimpulan

Pasal 108 KUHAP merupakan dasar hukum bagi seseorang untuk mengajukan keberatan terhadap putusan pengadilan yang dianggap tidak adil atau keliru. Pasal ini memberikan hak kepada pihak yang merasa dirugikan untuk meminta perbaikan atas putusan pengadilan melalui upaya hukum yang diatur dalam KUHAP. Dalam mengajukan keberatan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti siapa yang dapat mengajukan keberatan, kapan dan di mana dapat mengajukan keberatan, serta bagaimana proses mengajukan keberatan. Proses mengajukan keberatan melibatkan pengadilan yang memutus perkara dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Dengan adanya Pasal 108 KUHAP, diharapkan setiap pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan dapat melindungi hak-haknya dan mendapatkan keadilan yang sejati. Melalui upaya hukum yang diatur dalam KUHAP, seseorang dapat mengajukan keberatan dan meminta perbaikan atas putusan yang dianggap tidak adil atau keliru. Penting bagi setiap individu untuk mengetahui hak-haknya dalam sistem peradilan pidana sehingga dapat melindungi diri dan memperoleh keadilan yang layak.

Tinggalkan komentar

https://technologi.site/