Pasal 127 Narkoba

Terjerat Kasus Narkoba, Marcello Tahitoe Kena Pasal 127. Apa Artinya?

Terjerat Kasus Narkoba, Marcello Tahitoe Kena Pasal 127. Apa Artinya?

Apa itu Pasal 127 UU Narkotika? Apa artinya jika seseorang terjerat kasus narkoba dan didakwa berdasarkan pasal ini? Mari kita bahas lebih lanjut mengenai hal ini.

Narkoba menjadi salah satu masalah yang serius di masyarakat. Penggunaan dan perdagangan narkoba dapat merusak kesehatan fisik, mental, dan sosial individu. Selain itu, penggunaan narkoba juga melanggar hukum dan dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang serius.

Salah satu pasal yang sering digunakan dalam kasus narkoba adalah Pasal 127 UU Narkotika. Pasal ini mengatur mengenai hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika. Pasal ini juga menjadi sorotan di media setelah artis Marcello Tahitoe terjerat kasus narkoba dan kena pasal 127. Apa arti dari Pasal 127 UU Narkotika ini? Mari kita simak penjelasannya.

Inilah Pasal 127 UU Narkotika | PocketLegals.com

Inilah Pasal 127 UU Narkotika

Pasal 127 UU Narkotika merupakan ketentuan hukum yang mengatur mengenai ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana narkotika. Pasal ini berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Golongan II, Golongan III, Golongan IV, atau Prekursor yang sama sekali atau sebagian didapatkan dari Peredaran Narkotika atau sehubungan dengan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Dari pasal ini, kita dapat melihat bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, II, III, IV, atau prekursor yang didapatkan dari peredaran narkotika atau sehubungan dengan narkotika dapat dijerat dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800.000.000 dan maksimal Rp 8.000.000.000.

Hakim Vonis Residivis Narkoba Enam Tahun Penjara - Maluku Post

Hakim Vonis Residivis Narkoba Enam Tahun Penjara

Kasus narkoba sering kali menjadi perhatian publik karena berbagai alasan, salah satunya adalah vonis yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana narkoba. Dalam salah satu kasus, terdapat seorang residivis narkoba yang divonis oleh hakim dengan hukuman enam tahun penjara. Mari kita simak lebih lanjut mengenai kasus ini.

Kasus ini melibatkan seorang residivis narkoba yang telah ditangkap oleh aparat kepolisian. Residivis narkoba merupakan seseorang yang telah pernah dihukum karena melakukan tindak pidana narkotika sebelumnya. Dalam kasus ini, hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap residivis narkoba tersebut.

Artis Jeff Smith Dijerat Pasal 127, Mengaku Pakai Narkoba Harga Rp 500.

Artis Jeff Smith Dijerat Pasal 127, Mengaku Pakai Narkoba Harga Rp 500

Narkoba adalah masalah yang meresahkan, bahkan di kalangan artis. Salah satu artis yang terjerat kasus narkoba adalah Jeff Smith. Ia dijerat dengan Pasal 127 UU Narkotika dan mengaku telah menggunakan narkoba dengan harga Rp 500. Mari kita simak lebih lanjut mengenai kasus ini.

Jeff Smith adalah seorang artis yang cukup terkenal di Indonesia. Namun, popularitasnya mendadak merosot setelah ia ditangkap oleh polisi terkait kasus narkoba. Jeff Smith dijerat dengan Pasal 127 UU Narkotika karena diduga memiliki narkoba dan mengaku telah menggunakannya dengan harga Rp 500.

Apa artinya jika seseorang dijerat dengan Pasal 127 UU Narkotika? Pasal ini mengatur mengenai ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana narkotika. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800.000.000 dan maksimal Rp 8.000.000.000.

Tentu saja, kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang artis yang cukup terkenal. Penangkapan artis terkait kasus narkoba sering kali memicu perdebatan mengenai efek negatif selebriti terhadap penggemar dan pengaruh buruk yang dapat ditimbulkan oleh kejadian tersebut.

Begitu pula dengan kasus Jeff Smith, banyak pihak yang mengecam tindakan yang dilakukannya dan berharap agar artis-artis memiliki kesadaran yang lebih tinggi akan dampak negatif narkoba dan menghindari penggunaan narkoba.

Kasus ini juga mengingatkan kita akan bahaya narkoba dan perlunya pencegahan serta penegakan hukum yang tegas terhadap pengguna dan pengedar narkoba. Masyarakat perlu lebih sadar akan bahaya narkoba dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah penyebaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kita telah membahas mengenai Pasal 127 UU Narkotika yang digunakan dalam kasus terjeratnya Marcello Tahitoe, seorang artis yang terlibat dalam kasus narkoba. Pasal ini merupakan ketentuan hukum yang mengatur mengenai ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana narkotika.

Pasal 127 UU Narkotika menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, II, III, IV, atau prekursor yang didapatkan dari peredaran narkotika atau sehubungan dengan narkotika dapat dijerat dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800.000.000 dan maksimal Rp 8.000.000.000.

Kasus narkoba sering kali menjadi perhatian publik karena dampak negatif yang ditimbulkannya. Residivis narkoba, seperti dalam kasus hakim vonis residivis narkoba dengan hukuman enam tahun penjara, juga menjadi perhatian khusus karena mereka merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang pernah dihukum sebelumnya.

Kasus artis Jeff Smith yang dijerat dengan Pasal 127 UU Narkotika juga menunjukkan dampak negatif penggunaan narkoba dalam kalangan selebriti. Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih sadar akan bahaya narkoba dan menghindari penggunaan narkoba.

Sebagai masyarakat, kita perlu lebih sadar akan bahaya narkoba dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah penyebaran narkoba di lingkungan sekitar kita. Pendidikan dan kesadaran akan bahaya narkoba harus ditingkatkan agar masyarakat dapat menghindari penggunaan dan penyebaran narkoba.

Tinggalkan komentar

This will close in 0 seconds

https://technologi.site/