Pasal 282 Kuhp

VP KAI Henry Indraguna: Cabut Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat

Gambar berita

Aksi protes yang dilakukan oleh para advokat terkait dengan Pasal 282 dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) memperoleh dukungan dari Wakil Presiden PT Kereta Api Indonesia (VP KAI) Henry Indraguna. Dalam pernyataan resminya, Henry Indraguna menyatakan bahwa Pasal 282 tersebut melecehkan profesi advokat dan dapat menghambat upaya advokasi dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Bahkan, Henry Indraguna mengungkapkan bahwa Pasal 282 RUU KUHP dapat menimbulkan ketidakadilan bagi para advokat, karena mempersempit ruang gerak mereka dalam menjalankan tugas profesinya. Oleh karena itu, Henry Indraguna mendesak agar Pasal 282 tersebut dicabut dari RUU KUHP. Menurutnya, cabutnya Pasal 282 tersebut akan memberikan angin segar bagi para advokat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal.

Advokat Tolak Pasal 282 RUU KUHP

Gambar berita

Protes terhadap Pasal 282 dalam RUU KUHP juga datang dari kalangan advokat. Mereka menolak keberadaan pasal tersebut karena dinilai akan merugikan profesi advokat dan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

Menurut para advokat, Pasal 282 RUU KUHP memberikan diskriminasi terhadap advokat dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Pasal ini berisi tentang larangan advokat melakukan penghasutan atau mencemarkan nama baik seseorang dalam melaksanakan tugas profesi advokat. Para advokat merasa bahwa Pasal 282 membuat mereka tidak bebas dalam menyuarakan pendapat dan melaksanakan upaya advokasi yang seharusnya dilakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Oleh karena itu, advokat-advokat tersebut bersama-sama mendesak agar Pasal 282 dicabut dari RUU KUHP. Mereka berpendapat bahwa dengan dicabutnya pasal tersebut, advokat akan lebih bebas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelindung hukum.

Pencabutan Pasal 282 dari RUU KUHP Beri Angin Segar untuk Advokat

Gambar berita

Dukungan untuk pencabutan Pasal 282 RUU KUHP datang tidak hanya dari kalangan advokat, tetapi juga dari perwakilan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) dan Serikat Advokat Indonesia (SAI). Ketua Peradi, Sai Juniver Girsang, menyatakan bahwa pencabutan pasal tersebut memberikan angin segar bagi advokat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum.

Sai Juniver Girsang menjelaskan bahwa Pasal 282 RUU KUHP memberikan batasan-batasan yang cukup ketat bagi advokat dalam melaksanakan tugas profesinya. Hal ini membuat advokat tidak leluasa dalam memberikan pendapat atau melakukan advokasi yang berkaitan dengan kasus-kasus hukum yang sedang mereka tangani.

Dengan adanya pencabutan Pasal 282 tersebut, advokat akan lebih bebas dalam melakukan upaya advokasi dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Sai Juniver Girsang menyatakan bahwa pencabutan pasal ini merupakan langkah yang tepat dalam meningkatkan peran advokat dalam sistem peradilan yang berkeadilan.

Peradi-SAI Apresiasi Penghapusan Pasal 282 RUU KUHP – Berita Observer

Gambar berita

Keputusan untuk menghapus Pasal 282 dalam RUU KUHP menuai apresiasi dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) dan Serikat Advokat Indonesia (SAI). Kedua organisasi tersebut menyambut baik langkah-langkah yang diambil untuk meningkatkan kebebasan dan kemandirian advokat dalam menjalankan tugas profesinya.

Ketua Peradi, Sai Juniver Girsang, menyatakan bahwa penghapusan Pasal 282 merupakan bentuk pengakuan terhadap pentingnya peran advokat dalam sistem peradilan. Dengan dihapusnya pasal tersebut, advokat akan memiliki keleluasaan dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tanpa harus khawatir terkena sanksi atau pembatasan dalam menyuarakan pendapat.

Serikat Advokat Indonesia (SAI) juga memberikan dukungan penuh terhadap pencabutan Pasal 282 RUU KUHP. Mereka berpendapat bahwa pasal tersebut hanya akan membatasi upaya advokasi yang dilakukan oleh para advokat dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

Adanya keputusan untuk menghapus Pasal 282 RUU KUHP juga merupakan langkah yang dianggap positif oleh banyak pihak. Terutama bagi mereka yang berkecimpung dalam dunia hukum dan berharap adanya perubahan yang lebih baik dalam meningkatkan peran dan fungsi advokat dalam menyuarakan keadilan hukum.

Secara kesimpulan, pencabutan Pasal 282 RUU KUHP telah mendapat dukungan luas dari berbagai pihak, termasuk Wakil Presiden PT Kereta Api Indonesia (VP KAI) Henry Indraguna, advokat-advokat, Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), dan Serikat Advokat Indonesia (SAI). Pencabutan pasal tersebut diharapkan dapat memberikan angin segar bagi advokat dalam melaksanakan tugas profesinya, serta meningkatkan peran dan fungsi advokat sebagai pelindung hukum yang berkeadilan.

Tinggalkan komentar

This will close in 0 seconds

https://technologi.site/