Perusahaan Pkp

Pahami Kewajiban Perusahaan Non PKP Dalam Perpajakan

Gambar Kewajiban Perusahaan Non PKP

Apa itu Perusahaan Non PKP?

Perusahaan Non PKP adalah perusahaan yang tidak memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga tidak dikenakan kewajiban untuk melakukan pemotongan dan penyetoran pajak.

Keuntungan Menjadi Perusahaan non PKP

Sebagai perusahaan non PKP, Anda tidak perlu memikirkan pemotongan dan penyetoran pajak setiap bulan. Ini akan membuat administrasi keuangan Anda menjadi lebih sederhana dan efisien. Selain itu, Anda juga tidak perlu menjalani proses pendaftaran sebagai PKP dan tidak harus melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.

Kekurangan Menjadi Perusahaan non PKP

Sebagai perusahaan non PKP, Anda tidak dapat mengklaim pengembalian PPN dari pembelian atau pembiayaan perusahaan. Ini mungkin mengurangi keuntungan bisnis Anda dalam jangka panjang. Selain itu, jika Anda melakukan kerjasama dengan perusahaan PKP, Anda juga tidak dapat mengajukan tagihan dengan PPN yang telah dipotong oleh pihak tersebut.

Cara Mengurus Perusahaan Non PKP

Mengurus status perusahaan non PKP cukup mudah. Anda hanya perlu melakukan pendaftaran sebagai Pengusaha Tidak Kena Pajak (PTKP) melalui aplikasi e-Faktur. Setelah pendaftaran, Anda akan mendapatkan nomor seri faktur pajak yang digunakan dalam pembuatan faktur pajak.

Pemesanan Faktur Pajak untuk Perusahaan Non PKP

Untuk perusahaan non PKP, faktur pajak dapat dipesan melalui aplikasi e-Faktur. Anda perlu mengisi formulir pemesanan faktur pajak dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan. Setelah permohonan disetujui, Anda akan menerima faktur pajak sesuai dengan jumlah yang Anda pesan.

Lokasi Pemesanan Faktur Pajak untuk Perusahaan Non PKP

Anda dapat memesan faktur pajak untuk perusahaan non PKP melalui kantor pelayanan pajak terdekat atau melalui aplikasi e-Faktur. Jika Anda memilih memesan melalui aplikasi e-Faktur, Anda harus memiliki sertifikat elektronik (e-Certificate) yang diperoleh dari kantor pelayanan pajak.

Cara Mengurus PKP Perusahaan

Gambar Cara Mengurus PKP Perusahaan

Apa itu PKP (Pengusaha Kena Pajak) Perusahaan?

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai PKP, perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan dan penyetoran pajak serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.

Keuntungan Menjadi Perusahaan PKP

Menjadi PKP memiliki beberapa keuntungan. Pertama, Anda dapat mengklaim pengembalian PPN dari pembelian atau pembiayaan perusahaan. Ini dapat membantu mengurangi biaya operasional dan meningkatkan keuntungan perusahaan. Selain itu, sebagai PKP, Anda juga dapat melakukan penagihan dengan PPN kepada perusahaan non PKP yang kerja sama dengan Anda.

Kekurangan Menjadi Perusahaan PKP

Sebagai perusahaan PKP, Anda memiliki beberapa kewajiban tambahan, seperti pemotongan dan penyetoran pajak secara rutin serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan. Ini membutuhkan waktu dan upaya administrasi yang lebih besar dibandingkan dengan perusahaan non PKP. Selain itu, jika Anda melakukan kesalahan dalam pemotongan atau penyetoran pajak, Anda dapat dikenai sanksi dan denda oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Cara Mengurus Status PKP Perusahaan

Mengurus status PKP perusahaan dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan melalui aplikasi e-Faktur. Anda perlu menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti akta pendirian perusahaan, nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan surat pernyataan sedang dalam proses pembuatan faktur pajak.

Pemesanan Faktur Pajak untuk Perusahaan PKP

Setelah status PKP perusahaan disetujui, Anda dapat memesan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur. Pemesanan faktur pajak harus dilakukan setelah Anda menerima nomor seri faktur pajak dari Direktorat Jenderal Pajak. Faktur pajak dapat diorder sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda.

Lokasi Pemesanan Faktur Pajak untuk Perusahaan PKP

Anda dapat memesan faktur pajak untuk perusahaan PKP melalui aplikasi e-Faktur atau melalui kantor pelayanan pajak terdekat. Jika memesan melalui aplikasi e-Faktur, Anda akan membutuhkan sertifikat elektronik (e-Certificate) yang diperoleh dari kantor pelayanan pajak.

Contoh Surat Non PKP Perusahaan

Gambar Contoh Surat Non PKP Perusahaan

Apa itu Surat Non PKP Perusahaan?

Surat Non PKP Perusahaan adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada perusahaan yang tidak memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Surat ini menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki kewajiban pemotongan dan penyetoran pajak serta tidak wajib melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.

Keuntungan Menggunakan Surat Non PKP Perusahaan

Menggunakan surat non PKP perusahaan dapat memberikan beberapa keuntungan. Pertama, Anda tidak perlu memikirkan pemotongan dan penyetoran pajak setiap bulan. Hal ini dapat mengurangi beban administrasi keuangan perusahaan Anda. Selain itu, jika Anda melakukan kerjasama dengan perusahaan PKP, Anda tidak perlu membayar PPN yang telah dipotong oleh pihak tersebut.

Kekurangan Menggunakan Surat Non PKP Perusahaan

Menggunakan surat non PKP perusahaan juga memiliki beberapa kekurangan. Pertama, Anda tidak dapat mengklaim pengembalian PPN dari pembelian atau pembiayaan perusahaan. Ini mungkin mengurangi keuntungan bisnis Anda dalam jangka panjang. Selain itu, jika Anda berencana untuk melakukan ekspansi bisnis ke negara-negara dengan perjanjian penghindaran pajak (tax treaty) dengan Indonesia, surat non PKP tidak dapat digunakan untuk menghindari beban ganda pajak.

Cara Mengurus Surat Non PKP Perusahaan

Untuk mengurus surat non PKP perusahaan, Anda perlu mengajukan permohonan melalui aplikasi e-Faktur. Sebelum mengajukan permohonan, pastikan Anda telah memiliki akun dan sertifikat elektronik (e-Certificate) yang diperoleh dari kantor pelayanan pajak. Setelah permohonan disetujui, Anda akan menerima surat non PKP dari Direktorat Jenderal Pajak.

Pemesanan Faktur Pajak untuk Perusahaan Non PKP

Dalam hal memesan faktur pajak untuk perusahaan non PKP, Anda tidak perlu melakukan pemesanan. Hal ini karena perusahaan non PKP tidak memiliki kewajiban untuk mengeluarkan faktur pajak. Namun, jika perusahaan non PKP melakukan kerjasama dengan perusahaan PKP, faktur pajak akan dikeluarkan oleh perusahaan PKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lokasi Pemesanan Faktur Pajak untuk Perusahaan Non PKP

Anda dapat memesan faktur pajak untuk perusahaan non PKP melalui aplikasi e-Faktur atau melalui perusahaan PKP yang menjadi mitra kerja Anda. Jika memesan melalui aplikasi e-Faktur, Anda akan membutuhkan sertifikat elektronik (e-Certificate) yang diperoleh dari kantor pelayanan pajak.

Perbedaan Antara Perusahaan PKP dan Non PKP

Gambar Perbedaan Antara Perusahaan PKP dan Non PKP

Apa Perbedaan Antara Perusahaan PKP dan Non PKP?

Perusahaan PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pengusaha yang wajib memotong dan menyetorkan pajak serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan. Sedangkan perusahaan non PKP (Pengusaha Tidak Kena Pajak) adalah perusahaan yang tidak memenuhi kriteria sebagai PKP sehingga tidak memiliki kewajiban tersebut.

Penerapan Pajak

Perusahaan PKP harus melakukan pemotongan pajak atas setiap pembelian barang atau jasa dari perusahaan lain dan menyetorkan pajak tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak. Sementara itu, perusahaan non PKP tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan dan penyetoran pajak. Mereka hanya perlu membayar PPN yang tertera dalam faktur pajak yang diterima.

Administrasi Keuangan

Perusahaan PKP memiliki administrasi keuangan yang lebih rumit karena harus melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan. Mereka juga harus menjaga dan mengarsipkan dokumen yang berkaitan dengan pemotongan dan penyetoran pajak. Di sisi lain, perusahaan non PKP memiliki administrasi keuangan yang lebih sederhana karena tidak memiliki kewajiban tersebut.

Klaim Pengembalian PPN

Perusahaan PKP dapat mengklaim pengembalian PPN dari pembelian atau pembiayaan perusahaan. Mereka dapat mengajukan permohonan pengembalian PPN yang telah dibayar jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Di sisi lain, perusahaan non PKP tidak dapat mengklaim pengembalian PPN.

Penagihan PPN

Perusahaan PKP dapat melakukan penagihan dengan PPN kepada perusahaan non PKP yang bekerja sama dengan mereka. Mereka dapat memotong PPN atas jasa atau barang yang mereka berikan kepada perusahaan non PKP. Namun, perusahaan non PKP tidak dapat melakukan hal yang sama kepada perusahaan PKP.

Ekspansi Bisnis

Jika Anda berencana untuk melakukan ekspansi bisnis ke negara-negara dengan perjanjian penghindaran pajak (tax treaty) dengan Indonesia, menjadi perusahaan PKP dapat memberikan manfaat karena Anda dapat memanfaatkan ketentuan dalam perjanjian tersebut untuk menghindari beban ganda pajak. Namun, surat non PKP tidak dapat digunakan untuk tujuan ini.

Tinggalkan komentar

https://technologi.site/