Tugas Wewenang Dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan Desa

Tugas Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024

Tugas Panwaslu Kelurahan/Desa

Tugas Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) memiliki tugas utama untuk mengawasi jalannya pemilihan umum di tingkat kelurahan/desa. Tugas ini meliputi:

  • Mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kerjanya.
  • Melakukan pemantauan terhadap kampanye calon pemilihan umum di tingkat kelurahan/desa.
  • Mengendalikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat kelurahan/desa.
  • Menerima, memeriksa, dan memutuskan pengaduan terkait pelaksanaan pemilihan umum.
  • Melakukan kegiatan pencegahan dan penindakan terhadap tindakan pelanggaran pemilihan umum.

Wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa

Tugas,Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa | Alim Mustofa

Panwaslu Kelurahan/Desa memiliki wewenang yang harus dilaksanakan dalam mengawasi pemilihan umum. Wewenang-wewenang ini meliputi:

  • Melakukan pemantauan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum.
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kelompok penyelenggara pemungutan suara.
  • Menindak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara dan peserta pemilihan umum di tingkat kelurahan/desa.
  • Memutuskan perselisihan dan sengketa pemilihan umum di tingkat kelurahan/desa.
  • Mengawasi jalannya kampanye calon pemilihan umum di tingkat kelurahan/desa.

Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa

Tugas, Wewenang dan Kewajiban Pengawas Kelurahan/Desa dalam Pemilu

Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa sangat penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pemilihan umum di level tersebut. Beberapa kewajiban penting Panwaslu Kelurahan/Desa adalah:

  • Mengawasi dan mengendalikan tahapan-tahapan pemilihan umum di tingkat kelurahan/desa.
  • Mendengarkan dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat terkait pelaksanaan pemilihan umum.
  • Bertindak adil, jujur, dan profesional dalam setiap pengawasan yang dilakukan.
  • Memberikan keputusan yang berkeadilan terkait perselisihan dan sengketa pemilihan umum di tingkat kelurahan/desa.
  • Melakukan kerja sama dengan penyelenggara pemilihan umum dan pihak terkait lainnya.

Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa

Pendaftaran Panwaslu Kelurahan / Desa | Bawaslu Demak

Untuk menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) Kelurahan/Desa, ada beberapa proses yang harus dilalui. Salah satunya adalah pendaftaran. Berikut ini adalah tahapan pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa:

  1. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Bawaslu kabupaten/kota setempat. Formulir pendaftaran ini berisikan informasi pribadi dan motivasi untuk bergabung dengan Panwaslu Kelurahan/Desa.
  2. Melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku dan pasfoto terbaru.
  3. Melengkapi berkas-berkas lain yang diminta oleh Bawaslu kabupaten/kota.
  4. Mengirimkan formulir pendaftaran beserta berkas-berkas pendukung melalui pos atau langsung ke kantor Bawaslu kabupaten/kota.
  5. Menunggu pengumuman hasil seleksi dari Bawaslu kabupaten/kota.

Setelah melalui proses seleksi, para calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang lolos seleksi akan diumumkan dan dilantik oleh Bawaslu kabupaten/kota. Sebagai anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, mereka memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi pemilihan umum dengan adil dan bertanggung jawab.

Petugas Panwaslu Kelurahan/Desa

Setelah melalui proses pendaftaran dan seleksi, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang telah lolos seleksi akan menjadi petugas Panwaslu yang bertugas mengawasi jalannya pemilihan umum di tingkat kelurahan/desa. Tugas utama petugas Panwaslu Kelurahan/Desa meliputi:

  • Mengawasi dan mendampingi kelompok penyelenggara pemungutan suara di tingkat kelurahan/desa.
  • Melakukan pengawasan terhadap jalannya kampanye calon pemilihan umum di tingkat kelurahan/desa.
  • Mengendalikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat kelurahan/desa.
  • Menerima, memeriksa, dan memutuskan pengaduan terkait pelaksanaan pemilihan umum di tingkat kelurahan/desa.
  • Melakukan kegiatan pencegahan dan penindakan terhadap tindakan pelanggaran pemilihan umum.

Ruang Lingkup Kerja Panwaslu Kelurahan/Desa

Selama masa pemilihan umum, Panwaslu Kelurahan/Desa memiliki ruang lingkup kerja yang cukup luas. Ruang lingkup kerja Panwaslu Kelurahan/Desa meliputi:

  • Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan umum.
  • Monitoring kampanye calon pemilihan umum.
  • Pemantauan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
  • Pengaduan terkait pelaksanaan pemilihan umum.
  • Pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilihan umum.

Secara umum, tugas dan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa terfokus pada pengawasan jalannya pemilihan umum dengan tujuan untuk menciptakan pemilihan umum yang bersih, adil, dan demokratis di tingkat kelurahan/desa. Melalui kerja sama dengan masyarakat dan pihak terkait lainnya, Panwaslu Kelurahan/Desa berperan penting dalam menjaga integritas dan keadilan pemilihan umum.

Tinggalkan komentar

https://technologi.site/