Tugas Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024
Tugas Panwaslu Kelurahan/Desa
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) memiliki tugas utama untuk mengawasi jalannya pemilihan umum di tingkat kelurahan/desa. Tugas ini meliputi:
- Mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kerjanya.
- Melakukan pemantauan terhadap kampanye calon pemilihan umum di tingkat kelurahan/desa.
- Mengendalikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat kelurahan/desa.
- Menerima, memeriksa, dan memutuskan pengaduan terkait pelaksanaan pemilihan umum.
- Melakukan kegiatan pencegahan dan penindakan terhadap tindakan pelanggaran pemilihan umum.
Wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa
Panwaslu Kelurahan/Desa memiliki wewenang yang harus dilaksanakan dalam mengawasi pemilihan umum. Wewenang-wewenang ini meliputi:
- Melakukan pemantauan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kelompok penyelenggara pemungutan suara.
- Menindak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara dan peserta pemilihan umum di tingkat kelurahan/desa.
- Memutuskan perselisihan dan sengketa pemilihan umum di tingkat kelurahan/desa.
- Mengawasi jalannya kampanye calon pemilihan umum di tingkat kelurahan/desa.
Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa
Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa sangat penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pemilihan umum di level tersebut. Beberapa kewajiban penting Panwaslu Kelurahan/Desa adalah:
- Mengawasi dan mengendalikan tahapan-tahapan pemilihan umum di tingkat kelurahan/desa.
- Mendengarkan dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat terkait pelaksanaan pemilihan umum.
- Bertindak adil, jujur, dan profesional dalam setiap pengawasan yang dilakukan.
- Memberikan keputusan yang berkeadilan terkait perselisihan dan sengketa pemilihan umum di tingkat kelurahan/desa.
- Melakukan kerja sama dengan penyelenggara pemilihan umum dan pihak terkait lainnya.
Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa
Untuk menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) Kelurahan/Desa, ada beberapa proses yang harus dilalui. Salah satunya adalah pendaftaran. Berikut ini adalah tahapan pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa:
- Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Bawaslu kabupaten/kota setempat. Formulir pendaftaran ini berisikan informasi pribadi dan motivasi untuk bergabung dengan Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku dan pasfoto terbaru.
- Melengkapi berkas-berkas lain yang diminta oleh Bawaslu kabupaten/kota.
- Mengirimkan formulir pendaftaran beserta berkas-berkas pendukung melalui pos atau langsung ke kantor Bawaslu kabupaten/kota.
- Menunggu pengumuman hasil seleksi dari Bawaslu kabupaten/kota.
Setelah melalui proses seleksi, para calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang lolos seleksi akan diumumkan dan dilantik oleh Bawaslu kabupaten/kota. Sebagai anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, mereka memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi pemilihan umum dengan adil dan bertanggung jawab.
Petugas Panwaslu Kelurahan/Desa
Setelah melalui proses pendaftaran dan seleksi, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang telah lolos seleksi akan menjadi petugas Panwaslu yang bertugas mengawasi jalannya pemilihan umum di tingkat kelurahan/desa. Tugas utama petugas Panwaslu Kelurahan/Desa meliputi:
- Mengawasi dan mendampingi kelompok penyelenggara pemungutan suara di tingkat kelurahan/desa.
- Melakukan pengawasan terhadap jalannya kampanye calon pemilihan umum di tingkat kelurahan/desa.
- Mengendalikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat kelurahan/desa.
- Menerima, memeriksa, dan memutuskan pengaduan terkait pelaksanaan pemilihan umum di tingkat kelurahan/desa.
- Melakukan kegiatan pencegahan dan penindakan terhadap tindakan pelanggaran pemilihan umum.
Ruang Lingkup Kerja Panwaslu Kelurahan/Desa
Selama masa pemilihan umum, Panwaslu Kelurahan/Desa memiliki ruang lingkup kerja yang cukup luas. Ruang lingkup kerja Panwaslu Kelurahan/Desa meliputi:
- Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan umum.
- Monitoring kampanye calon pemilihan umum.
- Pemantauan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
- Pengaduan terkait pelaksanaan pemilihan umum.
- Pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilihan umum.
Secara umum, tugas dan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa terfokus pada pengawasan jalannya pemilihan umum dengan tujuan untuk menciptakan pemilihan umum yang bersih, adil, dan demokratis di tingkat kelurahan/desa. Melalui kerja sama dengan masyarakat dan pihak terkait lainnya, Panwaslu Kelurahan/Desa berperan penting dalam menjaga integritas dan keadilan pemilihan umum.