Undang Undang Narkotika Pasal 127

UNDANG-UNDANG NARKOTIKA No. 35 Tahun 2009 oleh Badan

Buku UNDANG-UNDANG NARKOTIKA No. 35 Tahun 2009 oleh Badan

Apa itu Undang-Undang Narkotika?

Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 adalah undang-undang yang berlaku di Indonesia dan mengatur pengendalian narkotika serta penyalahgunaannya. Undang-Undang ini memberikan landasan hukum bagi pemerintah untuk melawan penyalahgunaan narkotika dan menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Undang-Undang ini juga mendefinisikan narkotika sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman yang memiliki efek psikoaktif, atau zat yang digolongkan sebagai narkotika berdasarkan Peraturan Presiden.

Siapa yang bertanggung jawab atas Undang-Undang Narkotika?

Undang-Undang Narkotika ini bertanggung jawab di bawah Badan Narkotika Nasional. Badan ini bertugas mengawasi, mengatur, dan menyalurkan narkotika secara tertib, serta melarang penggunaan narkotika yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Badan Narkotika Nasional juga memiliki tugas untuk melakukan upaya pencegahan, rehabilitasi, dan re-integrasi sosial bagi para pecandu narkotika atau penyalahguna narkotika. Mereka juga mendukung upaya pemberantasan dan penanggulangan jaringan dan tindak pidana narkotika.

Kapan Undang-Undang Narkotika mulai berlaku?

Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2009. Undang-Undang ini menggantikan Undang-Undang Narkotika sebelumnya yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 1997.

Dimana Undang-Undang Narkotika berlaku?

Undang-Undang Narkotika ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Setiap orang yang berada di Indonesia wajib tunduk dan patuh pada ketentuan yang terdapat dalam undang-undang ini.

Bagaimana penerapan Undang-Undang Narkotika?

Undang-Undang Narkotika mengatur berbagai aspek terkait pengendalian narkotika. Beberapa aspek yang diatur antara lain adalah:

1. Pengaturan tentang pengadaan narkotika dan pengawasan terhadap kegiatan tersebut.

2. Pengaturan tentang pemberian izin dan pengawasan atas kegiatan USAHA NARKOTIKA.

3. Pengaturan tentang pengobatan terhadap pecandu narkotika, seperti rehabilitasi dan rekonsiliasi sosial.

4. Pengaturan tentang pemusnahan barang bukti narkotika yang telah disita oleh penyidik atau penegak hukum.

5. Pengaturan tentang penuntutan terhadap pelaku tindak pidana narkotika.

Cara penegakan Undang-Undang Narkotika terdiri dari beberapa tahapan. Pertama, identifikasi tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh penegak hukum atau penyidik. Setelah itu, dilakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.

Setelah bukti-bukti terkumpul, penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap tersangka. Kemudian, tersangka dihadirkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Narkotika.

Apakah efektivitas Undang-Undang Narkotika?

Undang-Undang Narkotika ditujukan untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Namun, efektivitas Undang-Undang ini masih menjadi perdebatan.

Beberapa pihak berpendapat bahwa Undang-Undang Narkotika ini tidak cukup efektif dalam mengatasi permasalahan narkotika di Indonesia. Mereka mengatakan bahwa pemberian hukuman yang berat terhadap pengguna dan pengedar narkotika belum mampu mengurangi jumlah pengguna dan peredaran narkotika.

Di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa Undang-Undang ini telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk memberantas penyalahgunaan narkotika. Mereka berpendapat bahwa upaya pencegahan, rehabilitasi, dan penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah sudah menghasilkan beberapa keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.

Kesimpulan

Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 merupakan landasan hukum yang mengatur pengendalian narkotika dan penyalahgunaannya di Indonesia. Undang-Undang ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan memberantas peredaran narkotika di Indonesia.

Undang-Undang ini memberikan kewenangan kepada Badan Narkotika Nasional untuk mengawasi dan mengatur penggunaan narkotika yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Badan ini juga bertanggung jawab dalam melakukan upaya pencegahan, rehabilitasi, dan penegakan hukum terhadap penyalahguna narkotika.

Undang-Undang Narkotika ini mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2009 dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Penerapan Undang-Undang ini melibatkan berbagai tahapan, mulai dari penyelidikan hingga proses persidangan dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana narkotika.

Meskipun Undang-Undang Narkotika ini memiliki tujuan yang baik, masih terjadi perdebatan mengenai efektivitas undang-undang ini dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Berbagai pendapat ada yang mengatakan bahwa undang-undang ini belum cukup efektif, namun ada juga yang menyebutkan bahwa upaya pencegahan, rehabilitasi, dan penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah sudah memberikan beberapa keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika.

Dua Terdakwa Pengguna Ganja Divonis Satu Tahun – Maluku Post

Dua Terdakwa Pengguna Ganja Divonis Satu Tahun - Maluku Post

Apa itu kasus dua terdakwa pengguna ganja yang divonis satu tahun?

Pada kasus ini, ada dua terdakwa yang divonis oleh pengadilan dengan hukuman satu tahun penjara karena terbukti menggunakan ganja. Ganja sendiri adalah salah satu jenis narkotika dari golongan I yang memiliki efek psikoaktif.

Siapa yang terlibat dalam kasus ini?

Ada dua orang yang terlibat dalam kasus ini, yaitu para terdakwa yang menggunakan ganja. Identitas terdakwa tidak diungkap dalam artikel ini.

Kapan kasus ini terjadi?

Kasus ini terjadi pada waktu yang tidak diungkap dalam artikel ini.

Dimana kasus ini terjadi?

Kasus ini terjadi di Indonesia, namun artikel tidak mengungkapkan lokasi yang lebih spesifik.

Bagaimana kasus ini terjadi?

Berdasarkan artikel, kasus ini terjadi karena kedua terdakwa terbukti menggunakan ganja. Pengadilan menyatakan bahwa mereka bersalah dan memberikan putusan hukuman penjara selama satu tahun.

Cara penggunaan ganja yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Narkotika dikategorikan sebagai tindak pidana. Penggunaan ganja dapat memiliki efek negatif pada kesehatan fisik dan mental penggunanya, serta dapat menyebabkan ketergantungan.

Apakah efek dari putusan kasus ini?

Putusan kasus ini menunjukkan bahwa penggunaan ganja yang melanggar Undang-Undang Narkotika dapat dihukum secara pidana. Hukuman satu tahun penjara menjadi sanksi bagi kedua terdakwa sebagai bentuk penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika.

Kesimpulan

Kasus dua terdakwa pengguna ganja yang divonis satu tahun menunjukkan bahwa penggunaan ganja yang melanggar Undang-Undang Narkotika dapat dikenakan sanksi pidana. Penggunaan ganja yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat memiliki dampak negatif pada kesehatan fisik dan mental penggunanya, serta dapat menyebabkan ketergantungan.

TINJAUAN PEMIDANAAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI

TINJAUAN PEMIDANAAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI

Apa itu tinjauan pemidanaan terhadap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi?

Tinjauan pemidanaan terhadap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi adalah sebuah studi yang dilakukan untuk mengevaluasi dan menganalisis penerapan hukuman terhadap penyalahgunaan narkotika golongan I di Indonesia.

Siapa yang melakukan studi ini?

Studi ini dilakukan oleh orang atau kelompok yang tidak diungkapkan dalam artikel ini.

Kapan studi ini dilakukan?

Tidak ada informasi mengenai waktu studi ini dilakukan dalam artikel ini.

Dimana studi ini dilakukan?

Studi ini dilakukan di Indonesia, namun artikel tidak mengungkapkan tempat penelitian yang lebih spesifik.

Bagaimana studi ini dilakukan?

Studi ini dilakukan dengan melakukan tinjauan terhadap penerapan hukuman terhadap penyalahgunaan narkotika golongan I di Indonesia. Peneliti melakukan analisis terhadap data dan informasi mengenai kasus-kasus penyalahgunaan narkotika golongan I yang telah ditangani oleh pengadilan.

Studi ini juga melibatkan tinjauan terhadap Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dan ketentuan-ketentuan terkait yang menjadi dasar hukum dalam pemidanaan terhadap penyalahgunaan narkotika golongan I di Indonesia.

Apakah kesimpulan dari studi ini?

Tidak ada informasi mengenai kesimpulan dari studi ini dalam artikel ini.

Kesimpulan

Studi tinjauan pemidanaan terhadap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi dapat memberikan pemahaman lebih dalam mengenai penerapan hukuman terhadap penyalahgunaan narkotika golongan I di Indonesia. Studi ini dilakukan dengan menganalisis data dan informasi mengenai kasus-kasus penyalahgunaan narkotika golongan I yang telah ditangani oleh pengadilan. Studi ini juga melibatkan tinjauan terhadap Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dan ketentuan-ketentuan terkait yang menjadi dasar hukum dalam pemidanaan terhadap penyalahgunaan narkotika golongan I di Indonesia.

PENERAPAN PASAL 127 UNDANG – UNDANG NOMER 35 TAHUN 2009 TENTANG

PENERAPAN PASAL 127 UNDANG – UNDANG NOMER 35 TAHUN 2009 TENTANG

Apa itu Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika?

Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah pasal yang mengatur mengenai pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun dan denda paling banyak 800 juta rupiah bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengenai narkotika golongan I.

Siapa yang berlaku Pasal 127 ini?

Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berlaku bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengenai narkotika golongan I. Golongan I adalah golongan yang paling berbahaya dan memiliki efek psikoaktif yang kuat.

Kapan Pasal 127 ini diberlakukan?

Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mulai diberlakukan sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan, yaitu tanggal 31 Desember 2009.

Dimana Pasal 127 ini berlaku?

Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Bagaimana penerapan Pasal 127 ini?

Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan sanksi pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun dan denda paling banyak 800 juta rupiah bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengenai narkot

Tinggalkan komentar

https://technologi.site/