Apa Itu Restrukturisasi Kredit

Apa itu restrukturisasi kredit? Jika kamu mendengar kata tersebut, pasti terbersit dalam pikiranmu hal-hal semisal ‘timeout kredit’ atau ‘perpanjangan jangka waktu’ atau bahkan ‘pemberian keringanan pembayaran angsuran’. Tapi apa sebenarnya restrukturisasi kredit itu?

Apa Itu Restrukturisasi Kredit?

Restrukturisasi kredit adalah sebuah program yang menyediakan alternatif pengaturan ulang kredit yang ada pada bank maupun lembaga keuangan non-bank. Tujuannya adalah untuk membantu nasabah yang mengalami kesulitan untuk membayar angsuran melalui program perubahan skema pembayaran kredit, yaitu untuk memperpanjang durasi pembayaran cicilan, pengurangan bunga, keringanan biaya keterlambatan, deferring cicilan serta lain sebagainya.

Restrukturisasi Kredit

Restrukturisasi kredit diberikan kepada nasabah yang mengalami kesulitan finansial dan bisa untuk semua jenis kredit, mulai dari Kredit Mikro hingga kredit perumahan. Program ini menjadi solusi alternatif untuk mengatasi kesulitan finansial yang dialami oleh nasabah.

Mengapa Restrukturisasi Kredit Dilakukan?

Program restrukturisasi kredit dilakukan karena adanya beberapa faktor yang mempengaruhi kemampuan nasabah untuk melakukan pembayaran angsuran utang tersebut. Ada beberapa alasan yang mendorong seseorang untuk melakukan program restrukturisasi kredit, diantaranya:

  • Kondisi perekonomian yang tidak stabil.
  • Pengangguran.
  • Sakit yang menghambat aktivitas pekerjaan.
  • Bahkan pandemi COVID-19 yang mempengaruhi kondisi perekonomian secara global.

Ketidakstabilan perekonomian dan pandemi COVID-19 yang sedang berlangsung saat ini banyak mempengaruhi kehidupan finansial nasabah. Kondisi ini tentu berdampak pada kemampuan nasabah untuk membayar cicilan hutang yang dimilikinya.

Restrukturisasi Kredit dalam Ekonomi

Dimana Restrukturisasi Kredit Dilakukan?

Restrukturisasi kredit bisa didapatkan pada bank atau lembaga keuangan non-bank yang telah mempunyai program restrukturisasi kredit sebagai salah satu layanan yang diberikan. Beberapa bank dan lembaga keuangan non-bank yang memiliki program restrukturisasi kredit yaitu:

  • Bank BRI
  • Bank BCA
  • Bank Mandiri
  • Bank BTN
  • Bank CIMB Niaga
  • dan lain-lain.

Restrukturisasi kredit adalah program yang bisa diakses oleh nasabah di seluruh Indonesia yang membutuhkan alternatif pengaturan ulang kredit. Sebagai nasabah, kamu bisa menyelesaikan restrukturisasi kredit di kantor cabang bank atau lembaga keuangan non-bank tempat kamu memiliki kredit. Pastikan kamu sudah mempunyai dokumen yang diperlukan untuk mengajukan restrukturisasi kredit.

Kelebihan Restrukturisasi Kredit

Program restrukturisasi kredit memiliki banyak kelebihan yang bisa membuat hidup kamu menjadi lebih mudah. Apa saja kelebihan yang bisa kamu dapatkan jika mendaftar dalam program restrukturisasi kredit?

  • Angsuran bulanan yang lebih terjangkau.
  • Perpanjangan jangka waktu pinjaman-dalam hal ini jangka waktu pinjaman diperpanjang sehingga nasabah memperoleh waktu yang lebih lama untuk membayar cicilan hutang tanpa memperoleh denda keterlambatan.
  • Pengurangan bunga-dalam program ini, pengurangan bunga bisa terlihat sangat signifikan bagi para nasabah.
  • Keringanan biaya keterlambatan-pemberian keringanan biaya keterlambatan dilakukan untuk menekan angka keterlambatan pembayaran cicilan.

Restrukturisasi Kredit

Kelebihan restrukturisasi kredit ini bisa membuatmu merasa lebih nyaman dan tenang karena kamu bisa membayar cicilan hutang pada jumlah yang lebih terjangkau dan dengan beban yang lebih mudah.

Kekurangan Restrukturisasi Kredit

Selain kelebihan, program restrukturisasi kredit juga memiliki kekurangan yang harus kamu ketahui. Beberapa kekurangan yang ada dalam program restrukturisasi kredit antara lain:

  • Pembayaran lebih lama.
  • Akan terkena biaya lebih tinggi- penambahan bunga yang ada pada program restrukturisasi kredit membuat cicilan bulanan akan menjadi lebih tinggi.
  • Perpanjangan tenor pinjaman-program restrukturisasi kredit akan membuat nasabah terikat dengan tenor yang lebih panjang dan pembayaran yang lebih mahal.

Ketika mencoba program restrukturisasi kredit, kamu harus siap dengan keterbatasan tersebut.

Cara Mengajukan Restrukturisasi Kredit

Bagaimana caranya mengajukan restrukturisasi kredit? Simak beberapa cara di bawah ini:

  • Pertama, kamu harus mengecek apakah bank tempat kamu mengajukan restrukturisasi memang memiliki program tersebut.
  • Jika sudah memiliki program, perlu kamu datangi kantor cabang bank tersebut dengan membawa sejumlah dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen yang harus disiapkan meliputi:
    1. Form aplikasi restrukturisasi.
    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    3. Surat pernyataan atas kebenaran data dan kesanggupan membayar cicilan kredit sesuai perjanjian.
    4. Surat pernyataan nasabah bukan pelaku tindak pidana terorisme, pencucian uang, dan perdagangan manusia.
  • Setelah dokumen yang dibutuhkan lengkap, nasabah kemudian akan diposisikan pada tim restrukturisasi kredit untuk proses lebih lanjut.

Jangan lupa untuk membaca persyaratan dan ketentuan yang berlaku sebelum meminta restrukturisasi kredit pada bank atau lembaga keuangan non-bank tempat kamu mempunyai kredit.

Contoh Restrukturisasi Kredit

Restrukturisasi kredit banyak dilakukan oleh nasabah karena banyaknya keuntungan yang diberikan. Contohnya, jika kamu mempunyai kredit sebesar Rp10 juta dengan cicilan per bulan Rp500 ribu dan tenor 24 bulan dengan bunga 5%, maka:

  • Angsuran per bulan sekarang adalah Rp500 ribu.
  • Jika nasabah meminta restrukturisasi kredit dengan perpanjangan tenor kredit menjadi 30 bulan, maka cicilan per bulan akan menjadi Rp416.667, dengan bunga tetap pada 5%.
  • Dengan perpanjangan tenor kredit menjadi 30 bulan, cicilan yang harus dibayarkan oleh nasabah menjadi se Rp12,5 juta, sedangkan cicilan yang harus dibayarkan dalam hal nasabah tidak mengajukan restrukturisasi kredit adalah Rp12 juta. Artinya, nasabah harus membayar Rp500 ribu per bulan lebih lama.

Itulah tadi contoh restrukturisasi kredit yang bisa kamu gunakan sebagai referensi untuk memahami lebih jelas tentang restrukturisasi kredit.

Tinggalkan komentar