Badan Usaha Berbadan Hukum Adalah

Badan hukum adalah istilah yang sering kita dengar dalam dunia bisnis. Namun, apakah sebenarnya yang dimaksud dengan badan hukum? Bagaimana badan hukum diatur dalam hukum Indonesia? Dan apa saja jenis-jenis badan hukum yang ada? Mari kita bahas satu per satu.

Yayasan

Yayasan merupakan salah satu bentuk badan hukum yang paling umum di Indonesia. Biasanya, yayasan didirikan untuk tujuan amal atau sosial. Dalam hukum Indonesia, yayasan diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Yayasan

Yayasan dapat bergerak di berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, olahraga, dan sebagainya. Dalam mendirikan yayasan, dibutuhkan akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris. Selain itu, yayasan juga harus melengkapi berbagai persyaratan administrasi, seperti membuat Anggaran Dasar dan menyusun pengurus yayasan.

PT (Perseroan Terbatas)

PT atau Perseroan Terbatas adalah bentuk badan hukum yang paling umum digunakan dalam dunia bisnis. PT diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. PT memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

PT

1. PT memiliki modal yang terbagi dalam saham-saham.

2. Saham-saham PT dapat diperjualbelikan di pasar modal.

3. Penanggung jawab PT terbatas hingga batas jumlah modal yang disetor.

4. PT diwajibkan untuk memiliki minimal 2 pemegang saham dan 1 direktur.

5. PT juga harus menyusun Anggaran Dasar dan menyimpan laporan-laporan keuangan yang transparan.

PT dapat bergerak dalam berbagai sektor, seperti perdagangan, manufaktur, jasa, dan sebagainya. Mendirikan PT membutuhkan persiapan yang matang, seperti menyusun rencana bisnis, mencari modal, dan mengurus berbagai perizinan.

Firma

Firma atau firma dagang adalah bentuk badan hukum yang umumnya digunakan oleh para pedagang dalam melakukan kegiatan usaha. Firma diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Firma memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

Firma

1. Firma didirikan oleh dua atau lebih orang yang sepakat untuk bekerja sama dalam usaha.

2. Para anggota firma bertanggung jawab secara penuh dan tanpa batas terhadap utang-utang firma.

3. Keputusan dalam firma diambil secara musyawarah.

4. Firma juga harus membuat perjanjian kerjasama yang disebut dengan akta persekutuan firma.

Firma biasanya bergerak dalam bidang perdagangan, baik perdagangan barang maupun jasa. Keuntungan dari firma dibagi sesuai dengan kesepakatan para anggota firma.

Koperasi

Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh sekelompok orang untuk mencapai kepentingan bersama. Koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. Koperasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

Koperasi

1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka untuk siapa saja yang berminat.

2. Anggota koperasi memiliki hak suara yang setara dalam pengambilan keputusan.

3. Anggota koperasi juga ikut serta dalam mengelola koperasi.

4. Koperasi membagi keuntungan kepada anggota berdasarkan jasa atau kontribusi anggota tersebut.

Koperasi dapat bergerak dalam berbagai sektor, seperti pertanian, jasa keuangan, pendidikan, dan sebagainya. Dalam mendirikan koperasi, diperlukan akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris, serta pemenuhan persyaratan lainnya seperti menyusun Anggaran Dasar dan menentukan keanggotaan koperasi.

UD (Usaha Dagang)

UD atau Usaha Dagang adalah bentuk badan hukum yang paling sederhana di antara jenis-jenis badan hukum lainnya. UD diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. UD memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

UD

1. Pemilik UD bertanggung jawab secara penuh dan tanpa batas terhadap utang-utang usaha dagang.

2. UD tidak memerlukan adanya akta pendirian atau perijinan tertentu.

3. UD biasanya bergerak dalam bidang perdagangan, seperti toko atau usaha jasa.

4. Keuntungan dari UD sepenuhnya menjadi milik pemilik usaha.

CV (Commanditaire Venootschap)

CV atau Commanditaire Venootschap adalah bentuk badan hukum yang mirip dengan UD, namun dengan tambahan modal dari mitra komanditer. CV diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. CV memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

CV

1. CV terdiri dari sekurang-kurangnya dua orang, yaitu komanditer dan komplementer.

2. Komanditer bertanggung jawab terhadap utang usaha sesuai dengan perjanjian yang dibuat.

3. Komplementer bertanggung jawab penuh dan tanpa batas terhadap utang-utang usaha.

4. Bagi komanditer, keuntungan yang diperoleh tergantung pada besaran modal yang diinvestasikan.

CV umumnya bergerak dalam bidang perdagangan, seperti toko atau usaha jasa. Dalam mendirikan CV, diperlukan adanya perjanjian CV yang ditandatangani oleh para pihak yang terlibat.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai beberapa jenis badan hukum yang ada di Indonesia, seperti yayasan, PT, firma, koperasi, UD, dan CV. Setiap bentuk badan hukum memiliki persyaratan dan karakteristik yang berbeda. Sebelum memutuskan untuk mendirikan sebuah badan hukum, penting untuk memahami dengan baik jenis badan hukum tersebut dan menyesuaikannya dengan kebutuhan usaha yang dijalankan.

Tinggalkan komentar

This will close in 0 seconds

https://technologi.site/