Batas Maksimum Kredit Pajak Pph Pasal 24

PPh Pasal 24: Mengenal Kredit Pajak Luar Negeri

Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara untuk membiayai sejumlah program publik yang digulirkan, seperti pengembangan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Selain itu, pajak juga menjadi alat untuk mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, sistem perpajakan di Indonesia cukup kompleks, karena terdiri dari berbagai macam jenis pajak yang harus dipungut dan dipungkaskan oleh pihak yang berwenang, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak barang mewah (PBM).

Pada kesempatan ini, kami ingin membahas salah satu jenis PPh yang terbilang penting dalam sistem perpajakan Indonesia, yaitu PPh Pasal 24 atau yang biasa disebut dengan kredit pajak luar negeri. Adapun pembahasan lengkapnya dapat Anda simak di bawah ini.

Apa Itu Kredit Pajak Luar Negeri (PPh Pasal 24)?

Kredit pajak luar negeri atau yang sering disingkat dengan istilah KPLN merupakan jenis penghitungan PPh yang diberikan untuk pendapatan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi atau badan dari sumber luar negeri.

PPh Pasal 24 ini berfungsi sebagai pengganti PPh yang seharusnya dikenakan oleh Negara atau pemerintah asing atas penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak di luar negeri. Dalam hal ini, Wajib Pajak dianggap telah memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kredit pajak luar negeri diberikan sebagai pengakuan terhadap pajak yang telah tertanggung oleh Wajib Pajak di negara asalnya, sehingga sebagian atas penghasilannya yang diterima di Indonesia tidak akan dikenai pajak lagi oleh negara.

Mengapa Ada Kredit Pajak Luar Negeri (PPh Pasal 24)?

Pemberian kredit pajak luar negeri atau PPh Pasal 24 tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam menjalin hubungan ekonomi internasional yang lebih efektif. Pasalnya, banyak Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan yang dilakukan di luar negeri.

Dalam hal ini, Wajib Pajak akan dikenakan pajak atas penghasilannya di negara tempat kegiatan tersebut dilakukan. Sebagai contoh, seorang WNI yang bekerja di Singapura akan dikenakan pajak atas penghasilannya di Singapura berdasarkan aturan perpajakan di sana.

Namun, ketika Wajib Pajak tersebut pulang ke Indonesia, dia harus memenuhi kewajiban pajak lagi atas penghasilannya tersebut di negara asal. Dalam hal ini, pajak yang telah dibayarkan di Singapura bisa diakui sebagai KPLN di Indonesia sehingga Wajib Pajak tidak perlu membayar pajak lagi di Indonesia.

Kelebihan dan Kekurangan Kredit Pajak Luar Negeri (PPh Pasal 24)

Seperti halnya jenis pajak lainnya, PPh Pasal 24 atau KPLN memiliki berbagai kelebihan dan kekurangan yang perlu dipahami dengan baik oleh Wajib Pajak. Adapun di bawah ini adalah ulasan lengkapnya.

Kelebihan Kredit Pajak Luar Negeri (PPh Pasal 24)

1. Menghindari Pajak Ganda

Pemberian kredit pajak luar negeri bertujuan untuk menghindari pajak ganda yang mengharuskan Wajib Pajak membayar pajak di dua negara yang berbeda atas penghasilannya. Hal ini dapat menimbulkan beban fiskal yang besar bagi Wajib Pajak.

2. Meningkatkan Daya Saing

Dengan adanya kredit pajak luar negeri, Wajib Pajak memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mengejar sumber daya baru di luar negeri dan menjadi lebih kompetitif dibandingkan dengan Wajib Pajak di negara lain.

3. Memperkuat Hubungan Ekonomi Internasional

Pemberian kredit pajak luar negeri juga berperan penting dalam memperkuat hubungan ekonomi antara Indonesia dengan negara lain. Hal ini dapat membuka peluang investasi dan perdagangan baru yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Kekurangan Kredit Pajak Luar Negeri (PPh Pasal 24)

1. Sulit Dikontrol

Sistem perpajakan yang kompleks dapat membuat kredit pajak luar negeri sulit untuk dikontrol oleh pihak berwenang. Hal ini dapat menimbulkan risiko penghindaran pajak dan kehilangan pendapatan bagi negara.

2. Sulit Menentukan Tarif Pajak

Kredit pajak luar negeri tidak dilengkapi dengan sistem penghitungan tarif pajak yang jelas, sehingga dapat menyebabkan perbedaan interpretasi antara Wajib Pajak dan pihak berwenang dalam menentukan besarannya.

3. Tidak Menjamin Keuntungan Finansial

Meskipun berperan penting dalam menjalin hubungan ekonomi internasional, kredit pajak luar negeri tidak selalu menjamin keuntungan finansial bagi negara. Alih-alih menambah penerimaan pajak, hal ini bahkan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara pada beberapa kasus.

Bunga dan Tenor Kredit Pajak Luar Negeri (PPh Pasal 24)

Sebagai alternatif dalam penghitungan PPh, kredit pajak luar negeri memiliki bunga dan tenor yang disesuaikan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Besarnya bunga dan tenor wajib dibayarkan menyesuaikan dengan aturan yang tercantum di dalam Undang-Undang Pajak yang berlaku.

Cara Menghitung Kredit Pajak Luar Negeri (PPh Pasal 24)

Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti dalam menghitung kredit pajak luar negeri atau PPh Pasal 24.

1. Menentukan Kredibilitas Kredit Pajak Luar Negeri

Kredibilitas atau keabsahan kredit pajak luar negeri harus diuji terlebih dahulu sebelum diakui sebagai pengurang PPh pada penghasilan Wajib Pajak. Hal ini bertujuan untuk memastikan keabsahan pembayaran pajak dan mencegah terjadinya penghindaran pajak.

2. Menentukan Jumlah Kredit Pajak Luar Negeri

Setelah kredibilitas kredit pajak luar negeri diketahui, maka selanjutnya adalah menentukan jumlah kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan ke dalam PPh Pasal 24. Besarnya kredit pajak luar negeri tidak boleh melebihi batas maksimum yang ditetapkan oleh Undang-Undang Pajak yang berlaku.

3. Menghitung PPh Pasal 24

Setelah mengetahui jumlah kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan ke dalam PPh Pasal 24, maka selanjutnya dilakukan penghitungan PPh Pasal 24. Pembayaran PPh Pasal 24 dilakukan pada akhir tahun pajak setelah dilakukan penghitungan PPh atas seluruh penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak selama satu tahun.

Kesimpulan

PPh Pasal 24 atau kredit pajak luar negeri merupakan penghitungan PPh yang diberikan untuk pendapatan yang diterima oleh Wajib Pajak dari sumber luar negeri. KPLN bertujuan untuk menghindari pajak ganda yang mengharuskan Wajib Pajak membayar pajak di dua negara yang berbeda atas penghasilannya.

Meskipun kredit pajak luar negeri memiliki banyak kelebihan, hal ini juga memiliki beberapa kekurangan yang perlu dipertimbangkan oleh Wajib Pajak. Oleh karena itu, pengetahuan mengenai PPh Pasal 24 sangat penting bagi para Wajib Pajak agar dapat memenuhi kepatuhan perpajakan dan melaksanakannya dengan benar.

Tinggalkan komentar

https://technologi.site/