Surat Perintah Perjalanan Dinas
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan izin kepada pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang akan melakukan perjalanan dinas. Surat ini berisi informasi mengenai tujuan perjalanan dinas, waktu pelaksanaan, dan anggaran yang diberikan untuk perjalanan dinas tersebut.
Ketentuan SPPD
Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam pembuatan SPPD, antara lain:
- SPPD harus dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
- SPPD harus mencantumkan tujuan perjalanan dinas, waktu pelaksanaan, serta anggaran yang diberikan
- Pegawai yang melakukan perjalanan dinas hanya boleh melakukan tugas-tugas yang ada dalam SPPD
- Pegawai yang melakukan perjalanan dinas harus melaporkan hasil tugasnya sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam SPPD
- Pegawai yang melakukan perjalanan dinas harus menggunakan anggaran dengan sebaik-baiknya dan melaporkan penggunaannya dengan jelas
Prosedur Pembuatan SPPD
Prosedur pembuatan SPPD sebagai berikut:
- Pegawai mengajukan permohonan SPPD kepada pejabat yang berwenang
- Pejabat yang berwenang menyetujui permohonan dan membuat SPPD
- SPPD diserahkan kepada pegawai yang akan melakukan perjalanan dinas
- Pegawai yang melakukan perjalanan dinas harus membawa SPPD selama perjalanan dan melaksanakan tugas sesuai yang tertera di SPPD
- Pegawai yang melakukan perjalanan dinas harus melaporkan hasil tugasnya dan penggunaan anggaran sesuai dengan SPPD
Contoh SPPD
Berikut adalah contoh SPPD:
Nomor | : | 123/SP2D/2019 |
Lampiran | : | 1 rangkap |
Perihal | : | Surat Perintah Perjalanan Dinas |
Kepada
Nama : John Doe
Jabatan : PNS
Dinas / Instansi : Pemerintah Kota ABC
Berdasarkan surat/memo/grafik dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota ABC Nomor 123/TDPMD/KAB/2019 tanggal 1 Desember 2019 dan Surat Tugas dari Kepala Bappeda Kota ABC Nomor 456/BAPPEDA/KAB/2019 tanggal 2 Desember 2019, dengan ini diberikan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kepada :
Nama : John Doe
Jabatan : PNS
NIP : 123456789
Golongan / Ruang : III.c
Pejabat Pembuat Komitmen : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Tujuan Perjalanan Dinas :
Meninjau program kerja Pemerintah Kabupaten/Kota
1. Kabupaten X
2. Kabupaten Y
Lama Perjalanan Dinas :
Selama 2 (dua) hari, yaitu :
1. Tanggal 5 s.d. 6 Desember 2019 (berangkat tanggal 5 Desember 2019 pukul 07.00 WIB)
2. Tanggal 7 s.d. 8 Desember 2019 (berangkat tanggal 7 Desember 2019 pukul 07.00 WIB)
Angkutan :
Kendaraan Dinas
Keterangan Biaya :
Biaya Transportasi : Rp.100.000,-
Biaya Penginapan : Rp.400.000,-
Total : Rp.500.000,-
Demikian Surat Perintah Perjalanan Dinas ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.