Dinas Lingkungan Hidup Surabaya

Perwali Kantong Plastik di Surabaya Terkendala Pasar Krempyeng

Foto 1

Perwali Kantong Plastik di Surabaya

Foto 2

Sertifikat Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya

Foto 3

@DITJEN_PPKL_KLHK

Masalah lingkungan hidup semakin menjadi perhatian di berbagai negara termasuk Indonesia. Salah satu permasalahan lingkungan hidup yang sering dibahas adalah penggunaan kantong plastik. Kota Surabaya, sebagai salah satu kota terbesar di Indonesia, juga menghadapi tantangan dalam mengatasi penggunaan kantong plastik.

Pemerintah Kota Surabaya telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur penggunaan kantong plastik di wilayah Surabaya. Namun, pelaksanaan peraturan ini masih terkendala oleh banyak faktor, salah satunya adalah Pasar Krempyeng.

Mengenal Perwali Kantong Plastik di Surabaya

Peraturan Walikota Surabaya tentang penggunaan kantong plastik diterbitkan dengan tujuan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik secara massal yang dapat menyebabkan dampak negatif bagi lingkungan. Perwali ini mengatur tentang jenis kantong plastik yang diperbolehkan digunakan, seperti kantong plastik ramah lingkungan yang dapat terurai dengan cepat.

Perwali kantong plastik ini juga mengatur tentang sanksi bagi para pelanggar yang masih menggunakan kantong plastik konvensional. Sanksi ini dapat berupa denda atau teguran tertulis. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera kepada pelaku yang masih enggan mengurangi penggunaan kantong plastik.

Sebagai salah satu kota metropolitan di Indonesia, Surabaya memiliki banyak pasar tradisional yang menjadi tempat berbelanja utama bagi warga. Sayangnya, pelaksanaan Perwali kantong plastik di pasaran masih terkendala, salah satunya oleh Pasar Krempyeng.

Dampak Perwali Kantong Plastik di Surabaya

Pemberlakuan Perwali kantong plastik di Surabaya memiliki dampak yang signifikan terhadap lingkungan hidup dan masyarakat. Dampak pertama adalah pengurangan jumlah sampah plastik yang dihasilkan setiap harinya. Dengan mengurangi penggunaan kantong plastik, jumlah sampah plastik yang berakhir di tempat pembuangan akhir pun berkurang.

Menurut data Dinas Lingkungan Hidup kota Surabaya, sebelum pemberlakuan Perwali kantong plastik, jumlah sampah plastik yang dihasilkan di Surabaya mencapai puluhan ton setiap harinya. Namun, setelah pemberlakuan peraturan ini, jumlah sampah plastik yang dihasilkan berkurang drastis menjadi beberapa ton.

Selain itu, pengurangan penggunaan kantong plastik juga membantu mengurangi polusi udara. Proses pembuatan kantong plastik membutuhkan bahan bakar fosil seperti minyak bumi. Dengan mengurangi penggunaannya, polusi yang dihasilkan dari produksi kantong plastik juga berkurang.

Dampak positif lainnya adalah kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Perwali kantong plastik telah berhasil membangkitkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif penggunaan kantong plastik. Banyak warga Surabaya yang mulai beralih ke penggunaan kantong kain atau tas belanja ramah lingkungan.

Ciri-Ciri Kantong Plastik Ramah Lingkungan

Kantong plastik ramah lingkungan memiliki ciri-ciri yang membedakannya dari kantong plastik konvensional. Berikut adalah beberapa ciri-ciri kantong plastik ramah lingkungan:

1. Tergolong sebagai kantong plastik biodegradable, artinya dapat terurai dengan cepat dalam waktu relatif singkat.

2. Terbuat dari material yang dapat didaur ulang, sehingga dapat mengurangi konsumsi bahan baku dan limbah.

3. Mengandung bahan kimia yang tidak berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia.

Dengan adanya ciri-ciri tersebut, kantong plastik ramah lingkungan diharapkan dapat menggantikan kantong plastik konvensional yang sulit terurai dan menyebabkan masalah lingkungan yang serius.

Manfaat Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik

Pengurangan penggunaan kantong plastik memiliki manfaat yang besar bagi lingkungan hidup dan kesehatan manusia. Berikut adalah beberapa manfaat utama dari pengurangan penggunaan kantong plastik:

1. Mengurangi sampah plastik yang mencemari lingkungan, terutama lautan dan sungai.

2. Mengurangi penggunaan sumber daya alam yang langka dan tidak terbarukan, seperti minyak bumi.

3. Mengurangi polusi udara dan emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari produksi kantong plastik.

4. Melindungi hewan dan ekosistem laut yang sering terperangkap atau tertelan oleh sampah plastik.

5. Mendorong masyarakat untuk menggunakan alternatif lain yang lebih ramah lingkungan, seperti kantong kain atau tas belanja reusable.

Kesimpulan

Pemberlakuan Perwali kantong plastik di Surabaya merupakan langkah positif dalam mengatasi permasalahan penggunaan kantong plastik. Meskipun masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya, peraturan ini telah memberikan dampak positif yang signifikan terhadap lingkungan hidup dan kesadaran masyarakat.

Sebagai individu, kita juga dapat ikut berperan dalam mengurangi penggunaan kantong plastik dengan memilih alternatif yang lebih ramah lingkungan. Dengan begitu, kita dapat bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dan memberikan warisan yang lebih baik bagi generasi mendatang.

Tinggalkan komentar

This will close in 0 seconds

https://technologi.site/