Inpassing Jabatan Fungsional

Surat Edaran Inpassing Jabatan Fungsional – 12 foldersoal

Surat edaran inpassing jabatan fungsional merupakan salah satu instrumen yang dibutuhkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kompetensi para guru. Inpassing merupakan proses penyetaraan jabatan fungsional guru yang dilakukan oleh pemerintah. Dalam surat edaran ini, dijelaskan mengenai tata cara dan ketentuan pengajuan serta proses inpassing jabatan fungsional. Untuk lebih jelasnya, berikut ini merupakan surat edaran inpassing jabatan fungsional yang dapat Anda lihat.

Surat Edaran Inpassing Jabatan Fungsional

Contoh Sk Fungsional Guru Pns Guru Ilmu Sosial Images

Salah satu contoh Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan inpassing jabatan fungsional bagi guru PNS adalah contoh SK fungsional guru PNS guru ilmu sosial. SK ini menjadi acuan bagi guru PNS yang mengajar mata pelajaran ilmu sosial dalam mengajukan inpassing jabatan fungsional. Berikut ini merupakan contoh SK inpassing jabatan fungsional guru ilmu sosial.

Contoh Sk Fungsional Guru Pns Guru Ilmu Sosial Images

Surat Edaran Inpassing Jabatan Fungsional Guru 2017 – Ruang Pustaka

Pada tahun 2017, terdapat surat edaran inpassing jabatan fungsional guru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Surat edaran ini berisi tentang tata cara dan persyaratan pengajuan inpassing jabatan fungsional guru. Bagi guru yang ingin mengajukan inpassing, surat edaran ini menjadi acuan untuk mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan. Berikut ini merupakan surat edaran inpassing jabatan fungsional guru tahun 2017.

Surat Edaran Inpassing Jabatan Fungsional Guru 2017 - Ruang Pustaka

Pengajuan inpassing jabatan fungsional merupakan langkah yang harus dilakukan oleh para guru PNS untuk mendapatkan pengakuan atas kompetensinya dalam menjalankan tugas sebagai guru. Inpassing merupakan proses penyetaraan jabatan fungsional guru sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki. Dalam proses inpassing ini, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui agar guru dapat memperoleh jabatan fungsional yang sesuai dengan kualifikasinya.

Apa itu Inpassing Jabatan Fungsional?

Inpassing jabatan fungsional merupakan suatu proses penyetaraan jabatan fungsional bagi para guru yang sudah memiliki kualifikasi dan kompetensi yang ditetapkan. Dengan inpassing, guru PNS dapat memperoleh jabatan fungsional yang sejalan dengan kualifikasinya tanpa harus mengikuti tes atau seleksi kembali. Dalam inpassing, guru akan diukur kompetensinya melalui berbagai dokumen yang harus diajukan, seperti sertifikat pendidik, sertifikat kompetensi, dan penilaian kinerja. Inpassing jabatan fungsional ini dilakukan sebagai bentuk pengakuan atas keberhasilan guru dalam mengembangkan diri dan meningkatkan kompetensinya dalam bidang pendidikan.

Siapa yang Berhak Mengajukan Inpassing Jabatan Fungsional?

Para guru PNS yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi tertentu berhak mengajukan inpassing jabatan fungsional. Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain adalah:

  1. Mendapatkan sertifikat pendidik
  2. Mendapatkan sertifikat kompetensi bidang tugas
  3. Melaksanakan tugas sesuai kompetensi yang dimiliki
  4. Mengajar minimal beberapa tahun
  5. Mengikuti penilaian kinerja dan memperoleh nilai yang memenuhi ketentuan

Jika semua syarat tersebut telah terpenuhi, guru PNS dapat mengajukan inpassing jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugasnya. Inpassing ini memberikan pengakuan atas kompetensi guru dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan jabatan fungsional yang lebih sesuai dengan kualifikasinya.

Bagaimana Proses Inpassing Jabatan Fungsional Guru?

Proses inpassing jabatan fungsional guru melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui oleh guru yang ingin mengajukan inpassing. Berikut ini adalah tahapan-tahapan dalam proses inpassing jabatan fungsional guru:

  1. Persiapan dokumen: Guru harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengajuan inpassing. Dokumen tersebut antara lain adalah sertifikat pendidik, sertifikat kompetensi bidang tugas, penilaian kinerja, dan dokumen lain yang relevan dengan bidang tugas guru.
  2. Pengajuan permohonan inpassing: Guru mengajukan permohonan inpassing kepada instansi yang berwenang, seperti Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota. Guru harus mengisi formulir permohonan inpassing dan melampirkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan.
  3. Verifikasi dokumen: Instansi yang berwenang akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang telah diajukan oleh guru. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan keaslian dokumen serta kelayakan guru dalam mengajukan inpassing.
  4. Penilaian kinerja: Selanjutnya, guru akan dinilai kinerjanya oleh pihak yang berwenang. Penilaian kinerja ini melibatkan pengamatan terhadap proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru, penilaian terhadap administrasi guru, dan penilaian terhadap partisipasi dan kontribusi guru dalam pengembangan sekolah.
  5. Penetapan inpassing: Setelah melalui tahapan verifikasi dokumen dan penilaian kinerja, instansi yang berwenang akan melakukan penetapan terhadap inpassing jabatan fungsional guru. Guru akan mendapatkan keputusan inpassing yang menunjukkan jabatan fungsional yang dimiliki olehnya.

Cara Mengajukan Inpassing Jabatan Fungsional

Bagi para guru yang ingin mengajukan inpassing jabatan fungsional, berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain sertifikat pendidik, sertifikat kompetensi bidang tugas, penilaian kinerja, dan dokumen lain yang relevan.
  2. Periksa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti minimal masa kerja, jumlah jam mengajar, dan nilai penilaian kinerja.
  3. Ajukan permohonan inpassing kepada instansi yang berwenang, seperti Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota. Isi formulir permohonan inpassing dan lampirkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan.
  4. Tunggu proses verifikasi dokumen oleh instansi yang berwenang. Pastikan semua dokumen yang diajukan merupakan dokumen asli dan berkualitas baik.
  5. Ikuti proses penilaian kinerja yang akan dilakukan oleh pihak yang berwenang. Berikan yang terbaik dalam setiap aspek penilaian untuk memperoleh hasil yang baik.
  6. Tunggu keputusan dari instansi yang berwenang. Jika memenuhi semua persyaratan, guru akan mendapatkan keputusan inpassing yang menunjukkan jabatan fungsional yang dimiliki.

Contoh Penulisan Dokumen Inpassing

Berikut ini merupakan contoh penulisan dokumen inpassing yang harus diajukan oleh guru dalam pengajuan inpassing jabatan fungsional:

  • Sertifikat pendidik: Dokumen ini merupakan bukti bahwa guru telah mengikuti program sertifikasi pendidik yang diselenggarakan oleh pemerintah. Sertifikat pendidik ini diberikan setelah guru mengikuti pelatihan, mengumpulkan portofolio, dan melaksanakan observasi mengajar.
  • Sertifikat kompetensi bidang tugas: Dokumen ini menunjukkan bahwa guru telah memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu. Sertifikat kompetensi ini diberikan setelah guru mengikuti program peningkatan kompetensi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
  • Penilaian kinerja: Dokumen ini merupakan hasil penilaian terhadap kinerja guru yang dilakukan oleh pihak yang berwenang. Penilaian kinerja ini mencakup penilaian terhadap proses pembelajaran, administrasi guru, dan partisipasi dalam pengembangan sekolah.
  • Dokumen lain yang relevan: Dokumen lain yang relevan dengan bidang tugas guru juga harus diajukan, seperti sertifikat pelatihan yang pernah diikuti, publikasi ilmiah, atau bukti pengembangan diri lainnya.

Kesimpulan

Surat edaran inpassing jabatan fungsional, contoh SK fungsional guru PNS guru ilmu sosial, dan surat edaran inpassing jabatan fungsional guru tahun 2017 adalah beberapa dokumen yang berkaitan dengan inpassing jabatan fungsional guru. Inpassing jabatan fungsional merupakan proses yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan pengakuan atas kualifikasi dan kompetensi guru dalam bidang pendidikan. Surat edaran inpassing jabatan fungsional berisi tata cara dan ketentuan pengajuan serta proses inpassing jabatan fungsional. Bagi guru yang ingin mengajukan inpassing jabatan fungsional, diperlukan persiapan dokumen, pengajuan permohonan, verifikasi dokumen, penilaian kinerja, dan penetapan inpassing. Dalam pengajuan inpassing, guru harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, seperti memiliki sertifikat pendidik, sertifikat kompetensi bidang tugas, dan penilaian kinerja yang memenuhi ketentuan. Dengan inpassing jabatan fungsional, guru PNS dapat memperoleh jabatan fungsional yang sejalan dengan kualifikasinya tanpa harus mengikuti tes atau seleksi kembali. Harapannya, inpassing dapat menjadi motivasi bagi para guru PNS untuk terus mengembangkan diri dan meningkatkan kompetensinya dalam bidang pendidikan.

Tinggalkan komentar

This will close in 0 seconds

https://technologi.site/