Pasal 3 Ayat 3

Perubahan Ketiga UUD 1945 – Rumah Peraturan

Perubahan Ketiga UUD 1945

Perubahan Ketiga UUD 1945

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah konstitusi Indonesia yang menjadi dasar negara dan hukum tertinggi di Indonesia. Sebagai sebuah konstitusi, UUD 1945 mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, ketentuan-ketentuan politik, hukum, dan sosial yang harus diikuti oleh setiap warga negara Indonesia. Seiring berjalannya waktu, UUD 1945 telah mengalami beberapa kali perubahan dengan tujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Salah satu perubahan yang pernah terjadi pada UUD 1945 adalah Perubahan Ketiga. Perubahan ini dilakukan dengan maksud untuk memperbaiki, menyesuaikan, dan mengembangkan ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 agar tetap relevan dan dapat menjawab tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Perubahan Ketiga UUD 1945 ini telah mengalami beberapa tahapan perubahan sejak pertama kali diberlakukan.

Apa itu Perubahan Ketiga UUD 1945?

Perubahan Ketiga UUD 1945 adalah suatu proses untuk mengubah dan memperbarui isi dari UUD 1945 agar dapat mengakomodasi tuntutan dan kebutuhan masa kini. Perubahan ini dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam perubahan ini, beberapa pasal dan ayat dalam UUD 1945 mengalami penyesuaian dan penambahan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Indonesia serta memperkuat sistem demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.

Bunyi Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 dan Maknanya

Bunyi Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 dan Maknanya

Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 merupakan salah satu pasal yang penting dalam konstitusi Indonesia. Pasal ini berkaitan dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan serta dijamin oleh negara. Bunyi Pasal 34 tersebut adalah sebagai berikut:

“Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”

Secara harfiah, pasal ini berarti bahwa pemerintah berkewajiban untuk menjaga dan melindungi fakir miskin dan anak-anak yang terlantar. Fakir miskin adalah orang yang hidup dalam kemiskinan, sedangkan anak-anak yang terlantar adalah anak-anak yang tidak memiliki orang tua atau keluarga yang dapat mengurus mereka. Melalui pasal ini, pemerintah menjamin pelayanan dan perlindungan bagi fakir miskin dan anak-anak yang terlantar sebagai bentuk kepedulian terhadap mereka.

Apa itu Fakir Miskin?

Fakir miskin adalah orang yang hidup dalam keadaan yang sangat miskin dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Mereka sering kali tidak memiliki tempat tinggal yang layak, tidak mendapatkan pendidikan yang memadai, dan kesulitan dalam memperoleh pekerjaan yang mencukupi. Kondisi ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti pengangguran, kurangnya keterampilan, atau kondisi kesehatan yang buruk.

Siapa yang Dimaksud dengan Anak-Anak yang Terlantar?

Anak-anak yang terlantar adalah anak-anak yang tidak memiliki orang tua atau keluarga yang dapat mengasuh dan membimbing mereka. Mereka mungkin kehilangan orang tua akibat berbagai sebab, seperti kematian, pengabaian, atau kurangnya perhatian dari orang tua. Anak-anak yang terlantar sering kali tinggal di panti asuhan atau lembaga sosial lainnya yang bertujuan untuk memberikan perawatan dan pendidikan kepada mereka.

Kapan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 Berlaku?

Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 mulai berlaku sejak ditetapkannya UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia. UUD 1945 pertama kali diberlakukan pada tanggal 18 Agustus 1945, yang merupakan hari kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu, Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 juga berlaku sejak saat itu dan telah menjadi bagian integral dari konstitusi Indonesia selama ini.

Dimana Tempat Pemberlakuan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945?

Sebagai bagian dari konstitusi Indonesia, Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 berlaku di seluruh wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya, ketentuan dalam Pasal 34 ini mengikat seluruh warga negara Indonesia, tanpa terkecuali. Pemberlakuan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh pemerintah dan lembaga-lembaga terkait dalam upaya untuk melindungi dan membantu fakir miskin dan anak-anak yang terlantar di seluruh wilayah Indonesia.

Bagaimana Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 Diterapkan?

Untuk menerapkan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah melakukan berbagai upaya melalui kebijakan dan program-program sosial. Salah satu contohnya adalah pemberian bantuan sosial kepada fakir miskin dan anak-anak yang terlantar. Bantuan sosial ini dapat berupa bantuan finansial, bantuan pangan, bantuan pendidikan, dan bantuan kesehatan. Selain itu, pemerintah juga bekerja sama dengan lembaga sosial, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat untuk menyelenggarakan program-program rehabilitasi dan reintegrasi bagi fakir miskin dan anak-anak yang terlantar.

Secara umum, implementasi Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan melalui kerjasama lintas sektor antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga-lembaga terkait. Dalam pelaksanaannya, pemerintah memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan terpenuhinya hak-hak fakir miskin dan anak-anak yang terlantar melalui kebijakan yang progresif dan berkelanjutan.

Cara Perlindungan dan Pemeliharaan Fakir Miskin dan Anak-Anak yang Terlantar

Pemeliharaan dan perlindungan terhadap fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dilakukan melalui berbagai cara dan upaya yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka. Beberapa cara perlindungan dan pemeliharaan fakir miskin dan anak-anak yang terlantar antara lain:

1. Penyediaan tempat tinggal yang layak

Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar sering kali tidak memiliki tempat tinggal yang layak. Oleh karena itu, pemerintah dan lembaga-lembaga terkait bertanggung jawab untuk menyediakan tempat tinggal yang aman, layak, dan nyaman bagi mereka. Tempat tinggal ini dapat berupa panti asuhan, rumah singgah, atau fasilitas perumahan yang disediakan khusus untuk fakir miskin dan anak-anak yang terlantar.

2. Pendidikan yang berkualitas

Pendidikan merupakan hak bagi setiap anak, termasuk anak-anak yang terlantar. Pemerintah dan lembaga-lembaga terkait berusaha untuk memberikan pendidikan yang berkualitas bagi anak-anak yang terlantar melalui program-program pendidikan yang khusus. Program ini bertujuan untuk memberikan mereka pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk memperoleh pekerjaan yang layak di masa depan.

3. Bantuan kesehatan

Kesehatan adalah hak asasi setiap individu, termasuk fakir miskin dan anak-anak yang terlantar. Pemerintah dan lembaga-lembaga terkait berupaya untuk memberikan akses yang mudah dan terjangkau terhadap layanan kesehatan bagi mereka. Bantuan kesehatan ini meliputi pemeriksaan kesehatan, pengobatan, dan perawatan yang diperlukan untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan mereka.

4. Pembinaan keterampilan

Untuk membantu fakir miskin dan anak-anak yang terlantar mandiri dan mandiri, pemerintah dan lembaga-lembaga terkait menyelenggarakan program pelatihan dan pembinaan keterampilan. Program ini bertujuan untuk memberikan mereka keterampilan yang dibutuhkan untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan membangun kehidupan yang lebih baik di masa depan.

Kesimpulan

Perubahan Ketiga UUD 1945 adalah proses untuk memperbarui isi dari UUD 1945 agar tetap relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Salah satu pasal penting dalam UUD 1945 adalah Pasal 34 yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan serta perlindungan fakir miskin dan anak-anak yang terlantar. Pasal ini menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban untuk menjaga dan melindungi fakir miskin dan anak-anak yang terlantar. Pemeliharaan dan perlindungan terhadap fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dilakukan melalui berbagai cara, seperti penyediaan tempat tinggal yang layak, pendidikan yang berkualitas, bantuan kesehatan, dan pembinaan keterampilan. Semua upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka dan memberikan mereka kesempatan yang adil untuk berkembang dan hidup layak. Pemerintah dan masyarakat memiliki peran penting dalam mewujudkan perlindungan dan pemeliharaan hak-hak fakir miskin dan anak-anak yang terlantar agar mereka dapat hidup dengan martabat dan penuh harapan di negeri ini.

Tinggalkan komentar

This will close in 0 seconds

https://technologi.site/