Tugas Notaris Dan Ppat

Perbedaan Notaris dan PPAT, Keduanya Punya Tugas Tersendiri

Perbedaan Notaris dan PPAT

Apa Itu Notaris dan PPAT?

Notaris

Notaris adalah pejabat umum yang memiliki tugas dan wewenang untuk membuat akta otentik dan melaksanakan tindakan lain yang disyaratkan oleh undang-undang sebagai akibat dari tindakan hukum para pihak yang bersangkutan.

PPAT

PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang memiliki tugas dan wewenang untuk membuat akta otentik dalam hal pendaftaran tanah dan memberikan pelayanan lain yang berkaitan dengan tanah, seperti pelayanan kepemilikan, pendaftaran hak tanggungan, dan pendaftaran perubahan hak.

Tugas dan Fungsi Notaris & PPAT – Achmad Ma’arif, SH, M.Kn

Tugas dan Fungsi Notaris & PPAT

Apa Itu Notaris?

Notaris adalah pejabat umum yang memiliki tugas menyelenggarakan pembuatan akta otentik serta memelihara dan menyimpan akta-akta yang telah dibuatnya. Notaris juga berperan sebagai saksi objektif atas peristiwa-peristiwa yang terjadi antara pihak-pihak yang melakukan perbuatan hukum.

Mengapa Notaris Penting?

Notaris memiliki peran penting dalam menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam setiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh masyarakat. Dalam pembuatan akta otentik, notaris bertindak sebagai orang ketiga yang independen dan netral sehingga dapat menjamin bahwa perjanjian-perjanjian yang dibuat benar-benar sesuai dengan kehendak para pihak dan berlaku secara sah di mata hukum.

Cara Kerja Notaris

Notaris memulai tugasnya dengan mempersiapkan dan menyusun akta otentik yang dihasilkan dari perjanjian-perjanjian yang dilakukan oleh para pihak. Notaris juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang dibawa oleh para pihak untuk memastikan keabsahan dan keberlakuan dokumen tersebut. Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah, notaris akan melakukan pembubuhan tanda tangan di bawah akta otentik yang telah disusun.

Biaya Notaris

Biaya yang harus dibayarkan kepada notaris terkait dengan pembuatan akta otentik bervariasi tergantung pada kompleksitas perbuatan hukum yang dilakukan. Biaya tersebut meliputi biaya notaris, biaya menerbitkan salinan akta, biaya pengurusan sertifikat hak milik, biaya pengurusan pengalihan hak, dan biaya lain yang terkait dengan pembuatan akta.

Jurusan Notaris

Untuk menjadi notaris, seseorang harus menempuh pendidikan di perguruan tinggi yang memiliki program studi hukum, seperti fakultas hukum. Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana, calon notaris harus mengikuti ujian negara yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Jika lulus ujian negara, calon notaris akan diberikan gelar dan dapat mengajukan diri sebagai calon notaris kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Perbedaan Notaris dan PPAT | Notaris dan PPAT

Perbedaan Notaris dan PPAT

Apa Itu PPAT?

PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dalam hal pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah serta memberikan pelayanan lain yang berkaitan dengan tanah, seperti pelayanan kepemilikan, pendaftaran hak tanggungan, dan pendaftaran perubahan hak. PPAT memiliki peran penting dalam menjaga kepastian hukum dalam transaksi tanah.

Mengapa PPAT Penting?

PPAT merupakan pejabat yang memiliki wewenang melaksanakan tindakan hukum terkait dengan tanah, seperti pembuatan akta otentik. Keberadaan PPAT sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemilik tanah serta memastikan bahwa transaksi tanah dilakukan secara sah dan legal.

Cara Kerja PPAT

PPAT memulai tugasnya dengan menerima permintaan dari pihak yang berkepentingan untuk pembuatan akta otentik dalam hal pendaftaran atau pemberian sertifikat tanah. PPAT kemudian melakukan pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dimiliki oleh pihak yang berkepentingan untuk memastikan keabsahan dan keberlakuan dokumen tersebut. Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah, PPAT akan melakukan pembuatan akta otentik yang kemudian didaftarkan ke Kantor Pertanahan setempat.

Biaya PPAT

Biaya yang harus dibayarkan kepada PPAT tergantung pada jenis transaksi tanah yang dilakukan. Biaya tersebut mencakup biaya pengurusan pembuatan akta otentik, biaya pendaftaran akta dalam Sistem Informasi Pertanahan Nasional (SIPN), biaya penerbitan sertifikat tanah, dan biaya lain yang terkait dengan transaksi tanah.

Jurusan PPAT

Untuk menjadi PPAT, seseorang harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum, seperti sarjana hukum atau diploma keperdataan. Setelah memenuhi persyaratan pendidikan, calon PPAT harus mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta lulus ujian yang diadakan oleh BPN.

Perbedaan Notaris dan PPAT, Keduanya Punya Tugas Tersendiri

Perbedaan Notaris dan PPAT

Apa Perbedaan Antara Notaris dan PPAT?

Meski keduanya memiliki peran dalam menyelenggarakan tindakan hukum, terdapat beberapa perbedaan antara notaris dan PPAT. Perbedaan ini terletak pada tugas dan wewenang yang dimiliki oleh masing-masing pejabat tersebut.

Tugas Notaris

Notaris memiliki tugas utama dalam menyelenggarakan pembuatan akta otentik serta memelihara dan menyimpan akta-akta yang telah dibuatnya. Tugas lain dari notaris adalah sebagai saksi objektif atas peristiwa-peristiwa yang terjadi antara pihak-pihak yang melakukan perbuatan hukum.

Tugas PPAT

PPAT memiliki tugas utama dalam membuat akta otentik dalam hal pendaftaran tanah dan memberikan pelayanan lain yang berkaitan dengan tanah, seperti pelayanan kepemilikan, pendaftaran hak tanggungan, dan pendaftaran perubahan hak.

Mengapa Dibutuhkan Notaris dan PPAT?

Kehadiran notaris dan PPAT sangat penting dalam menjaga kepastian hukum dalam setiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh masyarakat. Notaris dan PPAT bertindak sebagai pihak ketiga yang independen dan netral dalam proses pembuatan akta otentik, sehingga dapat menjamin bahwa perjanjian-perjanjian yang dibuat benar-benar sesuai dengan kehendak para pihak dan berlaku secara sah di mata hukum.

Cara Kerja Notaris

Notaris memulai tugasnya dengan mempersiapkan dan menyusun akta otentik yang dihasilkan dari perjanjian-perjanjian yang dilakukan oleh para pihak. Notaris juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang dibawa oleh para pihak untuk memastikan keabsahan dan keberlakuan dokumen tersebut. Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah, notaris akan melakukan pembubuhan tanda tangan di bawah akta otentik yang telah disusun.

Cara Kerja PPAT

PPAT memulai tugasnya dengan menerima permintaan dari pihak yang berkepentingan untuk pembuatan akta otentik dalam hal pendaftaran atau pemberian sertifikat tanah. PPAT kemudian melakukan pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dimiliki oleh pihak yang berkepentingan untuk memastikan keabsahan dan keberlakuan dokumen tersebut. Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah, PPAT akan melakukan pembuatan akta otentik yang kemudian didaftarkan ke Kantor Pertanahan setempat.

Biaya Notaris dan PPAT

Biaya yang harus dibayarkan kepada notaris terkait dengan pembuatan akta otentik bervariasi tergantung pada kompleksitas perbuatan hukum yang dilakukan. Biaya tersebut meliputi biaya notaris, biaya menerbitkan salinan akta, biaya pengurusan sertifikat hak milik, biaya pengurusan pengalihan hak, dan biaya lain yang terkait dengan pembuatan akta.

Sementara itu, biaya yang harus dibayarkan kepada PPAT tergantung pada jenis transaksi tanah yang dilakukan. Biaya tersebut mencakup biaya pengurusan pembuatan akta otentik, biaya pendaftaran akta dalam Sistem Informasi Pertanahan Nasional (SIPN), biaya penerbitan sertifikat tanah, dan biaya lain yang terkait dengan transaksi tanah.

Jurusan Notaris dan PPAT

Untuk menjadi notaris, seseorang harus menempuh pendidikan di perguruan tinggi yang memiliki program studi hukum, seperti fakultas hukum. Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana, calon notaris harus mengikuti ujian negara yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Jika lulus ujian negara, calon notaris akan diberikan gelar dan dapat mengajukan diri sebagai calon notaris kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara itu, untuk menjadi PPAT, seseorang harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum, seperti sarjana hukum atau diploma keperdataan. Setelah memenuhi persyaratan pendidikan, calon PPAT harus mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta lulus ujian yang diadakan oleh BPN.

Tinggalkan komentar

This will close in 0 seconds

https://technologi.site/