Undang Undang Mahkamah Konstitusi

(PDF) Pro-Kontra Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Undang

Pro-Kontra Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Undang

Gambar Mahkamah Konstitusi

Apa Itu Mahkamah Konstitusi?

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga tinggi negara yang berfungsi sebagai pengawal konstitusi dan penjaga konstitusionalitas. Tugas utama MK adalah memutus sengketa hasil pemilihan umum, sengketa hasil pemilihan kepala daerah, serta memeriksa dan memutus suatu perselisihan tentang batas kompetensi lembaga-lembaga negara.

Pengadilan ini didirikan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan Assasinya adalah untuk melaksanakan kekuasaan kehakiman dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Siapa Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Undang?

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga peradilan yang berwenang menguji konstitusionalitas undang-undang atau pemekarannya di Indonesia. MK terdiri dari sembilan hakim yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui proses seleksi yang ketat. Hakim MK memiliki masa jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya satu kali.

Mahkamah Konstitusi juga berfungsi sebagai penafsir Undang-Undang Dasar sehingga memiliki kekuatan dan kewenangan dalam menjaga kesinambungan demokrasi di Indonesia, serta melindungi hak-hak konstitusional warga negara dan lembaga negara.

Kapan Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Undang?

Mahkamah Konstitusi berwenang menguji konstitusionalitas suatu undang-undang atau pemekarannya kapan saja terdapat permohonan untuk melakukan uji materi. Permohonan uji materi bisa diajukan oleh Presiden, 1/3 anggota DPR, serta Pimpinan lembaga negara. Selain itu, masyarakat juga bisa mengajukan permohonan uji materi melalui hak asasi manusia atau organisasi perwakilan kepentingan tertentu.

Bagaimana Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Undang?

Proses pengujian konstitusionalitas undang-undang atau pemekarannya di Mahkamah Konstitusi melibatkan tiga tahapan utama, yaitu:

  • Pelimpahan permohonan

Setelah permohonan uji materi diterima, MK akan memeriksa dan memutus apakah permohonan tersebut memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila permohonan dinyatakan diterima dan memenuhi syarat formil serta materil, MK akan melimpahkan permohonan uji materi ke panitera untuk diteruskan ke persidangan.

  • Persidangan

Pada tahapan persidangan, MK akan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan, seperti pemohon, pihak yang berkeberatan, dan pihak terkait lainnya. Sidang persidangan di MK dilaksanakan dengan prinsip-prinsip persidangan umum dan bebas, sehingga setiap pihak yang terkait dapat memberikan keterangan, saksi, ahli, dan/atau bukti-bukti pendukung.

Dalam persidangan, MK menerapkan asas praduga tidak bersalah dan asas praduga konstitusionalitas sebagai dasar pertimbangan untuk menguji konstitusionalitas suatu peraturan perundang-undangan atau pemekarannya.

  • Putusan

Setelah melalui proses persidangan, MK akan memutus perkara dengan mengeluarkan putusan yang harus dituangkan dalam penetapan resmi. Putusan MK bersifat final dan mengikat semua pihak yang terkait, termasuk lembaga legislatif dan pemerintah.

Cara Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Undang:

Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan dalam menguji konstitusionalitas undang-undang atau pemekarannya berdasarkan ketentuan-ketentuan di bawah ini:

  • UUD NRI Tahun 1945

Kewenangan MK dalam menguji konstitusionalitas undang-undang atau pemekarannya didasarkan pada Pasal 24B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa MK mempunyai wewenang menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Undang-Undang ini mengatur tentang kewenangan, keanggotaan, tata cara pengujian, tata cara persidangan, dan pelaksanaan putusan MK dalam menguji konstitusionalitas undang-undang atau pemekarannya.

  • Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengujian Undang-Undang

Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengujian undang-undang atau pemekarannya di Mahkamah Konstitusi, termasuk persyaratan formil dan materil permohonan, tahapan persidangan, pertimbangan putusan, dan pelaksanaan putusan MK.

Kesimpulan tentang Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Undang:

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga peradilan yang memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang atau pemekarannya di Indonesia. Proses pengujian dilakukan melalui tahapan pelimpahan permohonan, persidangan, dan pengambilan putusan.

Tinggalkan komentar

This will close in 0 seconds

https://technologi.site/